Salin Artikel

Putri Candrawathi Bantah Minta Brigadir J Jadi Ajudannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana yang juga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, membantah menunjuk Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) untuk menjadi ajudannya.

Bantahan itu disampaikan Putri menanggapi kesaksian kakak mendiang Yosua, Yuni Artika Hutabarat, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

"Dan saya tidak pernah menunjuk Yosua sebagai ajudan pribadi saya, tetapi suami saya yang menunjukkan kepada saya untuk menggantikan saudara Ricky yang akan pergi ke Magelang untuk menemani sementara anak saya bersekolah di Magelang," kata Putri.

Ricky yang dimaksud Putri adalah Bripka Ricky Rizal Wibowo, yang juga merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo. Saat ini Ricky juga menjadi salah satu terdakwa dalam kasus itu.

Dalam hubungan dengan keluarga Ferdy Sambo dan Putri, Ricky diminta untuk mengatur kebutuhan rumah tangga untuk rumah pribadi mereka di Magelang, Jawa Tengah.

Ricky juga bertugas menemani anak-anak Sambo dan Putri yang bersekolah di Taruna Nusantara, Magelang.

Dalam persidangan itu, Putri juga membantah pernyataan Yuni soal permintaannya untuk dicarikan anak bayi untuk diadopsi melalui Yosua.

"Sedikit menegaskan untuk Ibu Yuni....Untuk Ibu Yuni, saya tidak pernah menyampaikan ke Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga besar Yosua," ujar Putri.

"Ibu Putri yang mengharapkan almarhum Yosua untuk menjadi ajudannya katanya," kata Yuni.

Yuni lantas menirukan pertanyaan Yosua yang disampaikan kepadanya.

"Terus..'kenapa ya Bu Putri mau menjadikan saya ajudannya? Kenapa dia enggak mencari ajudan perempuan.' Katanya gitu kan," ucap Yuni.

"Lho kenapa dik?" tanya Yuni.

"Iya karena kami ini enggak ada yang perempuan. Dari anggota polisinya. Kami laki-laki semua," ucap Yosua seperti ditirukan Yuni.

"Waktu itu di tahun 2020 belum seramai sekarang ajudan pak Ferdy Sambo ini," ujar Yuni menirukan Yosua.

Persoalan mengapa Putri tidak memilih seorang Polwan sebagai ajudan juga sempat dipertanyakan dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang digelar terpisah pada Senin (31/10/2022) lalu.

Saat itu Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak bertanya kepada seorang asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri, Susi, tentang mengapa sang majikan tidak mempunyai ajudan seorang Polwan.

"Setahu hakim, ajudan istri jenderal itu sebenarnya harus perempuan juga, harus perempuan," kata Hakim Morgan.

"Itu kalau di militer begitu. Entah lah di kepolisian. Ajudan istri jenderal jadi laki-laki," lanjut hakim Morgan.

Hakim Morgan lantas bertanya kepada Susi mengenai ajudan Putri.

"Ada ajudan PC yang perempuan enggak?" tanya Hakim Morgan.

Susi pun menjawab jika semua ajudan Putri Candrawathi semuanya laki-laki.

"Enggak ada Yang Mulia, laki-laki semua," jawab Susi.

Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer.

Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai yang melaporkan dugaan pelecehan oleh Yosua yang dia alami di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Mendengar laporan dari sang istri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Yosua tewas ditembak oleh Eliezer atas perintah Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/11070251/putri-candrawathi-bantah-minta-brigadir-j-jadi-ajudannya

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke