Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Segera Periksa Pihak PT Afi Farma Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Kompas.com - 01/11/2022, 22:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma Pharmaceutical Industries guna mengusut pihak yang bertanggung jawab atas produksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

Adapun obat sirup yang tercemar EG dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman, diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

"Melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF (Afi Farma)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Sebut Perkara di PT Afi Farma Naik Penyidikan

Nurul mengatakan, penyidik yang akan menyusun jadwal serta menentukan siapa saja yang bakal diperiksa terkait kasus tersebut.

Selain itu, Bareskrim juga akan melakukan pendalaman terkait bahan baku, serta mendalami soal penyedia bahan baku obat sirup yang diproduksi PT Afi Farma.

Polri juga akan memeriksa terkait izin edar dari obat-obat sirup yang diproduksi perusahaan tersebut.

"Kemudian melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait izin edar," ungkap Nurul.

Selanjutnya, Nurul mengatakan, penyidik juga akan mendalami soal sistem pengawasan produksi dan distribusi obat dari PT Afi Farma.

Adapun Bareskrim per hari ini, Selasa, telah menaikkan kasus di PT Afi Farma terkait gagal ginjal akut pada anak ke tahap penyidikan.

Baca juga: BPOM: PT Yarindo dan PT Afi Farma Punya Rekam Jejak Banyak Pelanggaran

Saat ini, para penyidik sedang menyelesaikan proses administrasi penyidikan dan pengamanan barang bukti.

"Kemudian tindak lanjutnya yang pertama membuat administrasi penyidikan serta pengamanan barang bukti," ujar Nurul.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil gelar perkara, PT Afi Farma diduga memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml.

Salah satu obat yang dimaksud adalah paracetamol dengan kandungan EG 236,39 mg.

"Mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa sore.

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya melaporkan, kasus meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut misterius pada anak telah mencapai 159 kasus per 31 Oktober 2022.

Baca juga: BPOM: Parasetamol Drop dan Sirup PT Afi Farma Mengandung Cemaran Etilen Glikol Lebihi Batas

Secara kumulatif, kasus gagal ginjal akut hingga 31 Oktober mencapai 304 orang yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.

Menteri Kesehatan (Menkes) Indonesia Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan kemungkinan besar penyebab utama kasus gagal ginjal akut disebabkan karena obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG dengan konsentrasi yang melebihi ambang batas aman.

Menurut Budi, sejak peredaran 5 obat sirup yang memiliki kandungan tidak aman tersebut ditarik, jumlah kasus gagal ginjal akut menurun drastis.

"Karena begitu obat itu diberhentikan itu turunnya lebih dari 95 persen yang masuk ke rumah sakit. Dan obat-obat yang kita cari di rumah rumah sakit memang setelah kita periksa memang ada unsur kimia yang berbahaya," ujar Budi di GBK, Senayan, Jakarta, 30 Oktober 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com