Salin Artikel

Polri Segera Periksa Pihak PT Afi Farma Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma Pharmaceutical Industries guna mengusut pihak yang bertanggung jawab atas produksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

Adapun obat sirup yang tercemar EG dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman, diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

"Melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF (Afi Farma)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Nurul mengatakan, penyidik yang akan menyusun jadwal serta menentukan siapa saja yang bakal diperiksa terkait kasus tersebut.

Selain itu, Bareskrim juga akan melakukan pendalaman terkait bahan baku, serta mendalami soal penyedia bahan baku obat sirup yang diproduksi PT Afi Farma.

Polri juga akan memeriksa terkait izin edar dari obat-obat sirup yang diproduksi perusahaan tersebut.

"Kemudian melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait izin edar," ungkap Nurul.

Selanjutnya, Nurul mengatakan, penyidik juga akan mendalami soal sistem pengawasan produksi dan distribusi obat dari PT Afi Farma.

Adapun Bareskrim per hari ini, Selasa, telah menaikkan kasus di PT Afi Farma terkait gagal ginjal akut pada anak ke tahap penyidikan.

Saat ini, para penyidik sedang menyelesaikan proses administrasi penyidikan dan pengamanan barang bukti.

"Kemudian tindak lanjutnya yang pertama membuat administrasi penyidikan serta pengamanan barang bukti," ujar Nurul.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil gelar perkara, PT Afi Farma diduga memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml.

Salah satu obat yang dimaksud adalah paracetamol dengan kandungan EG 236,39 mg.

"Mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa sore.

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya melaporkan, kasus meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut misterius pada anak telah mencapai 159 kasus per 31 Oktober 2022.

Secara kumulatif, kasus gagal ginjal akut hingga 31 Oktober mencapai 304 orang yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.

Menteri Kesehatan (Menkes) Indonesia Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan kemungkinan besar penyebab utama kasus gagal ginjal akut disebabkan karena obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG dengan konsentrasi yang melebihi ambang batas aman.

Menurut Budi, sejak peredaran 5 obat sirup yang memiliki kandungan tidak aman tersebut ditarik, jumlah kasus gagal ginjal akut menurun drastis.

"Karena begitu obat itu diberhentikan itu turunnya lebih dari 95 persen yang masuk ke rumah sakit. Dan obat-obat yang kita cari di rumah rumah sakit memang setelah kita periksa memang ada unsur kimia yang berbahaya," ujar Budi di GBK, Senayan, Jakarta, 30 Oktober 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/01/22211171/polri-segera-periksa-pihak-pt-afi-farma-terkait-kasus-gagal-ginjal-akut

Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke