Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Sita Ribuan Produk Unibebi dan Flurin DMP Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol

Kompas.com - 01/11/2022, 10:22 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita produk hingga bahan baku dari dua produsen obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Adapun dua perusahaan tersebut adalah PT Universal Pharmaceutical Industries dengan produk Unibebi dan PT Yarindo Farmatama dengan produk Flurin DMP Sirup.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa sumber dengan ketentuan penyidikan, didapati adanya bahan baku pelarut propilen glikol, produk jadi, serta bahan pengemas yang juga terkait dengan kegiatan produksi sirup obat mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers secara daring di Serang, Banten, Senin (31/10/2022).

Baca juga: BPOM: Bahan Baku Obat Sirup Mengandung Cemaran EG Dibeli dari Produsen Thailand

Penny merinci, barang bukti yang didapatkan BPOM dan Polri di PT Yarindo berupa bahan baku, produk jadi/obat sirup, bahan pengemas, dan beberapa dokumen pendukung.

Perusahaan ini diketahui memesan bahan baku propilen glikol Dow Chemical Thailand melalui distributor CV Budiarta.

Adapun propilen glikol adalah zat pelarut tambahan yang umum digunakan dalam obat sirup, namun tercemar etilen glikol yang tinggi jika proses purifikasinya tidak sesuai standar.

"Dokumen-dokumen (yang ditemukan) ini adalah untuk menelusuri nanti sampai sejauh mana distributor penyalur dari bahan bakunya, ini akan terus ditelusuri ke upstream atau hulu," ucap Penny.

Sementara itu, barang bukti yang didapat di PT Universal Pharmaceutical Industries adalah ribuan produk jadi Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Sambangi Laboratorium Pengujian Obat Sirup di BPOM

PT Universal juga membeli bahan baku propilen glikol dari Dow Chemical Thailand melalui distributor PT Logicom Solution dan PT Mega Setia.

"Telah disita Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops, Unibebi Cough Sirup sebesar banyak sekali, 13.000, 500.000, dan bahan baku propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand. Ini juga kita telusuri sumber produksi dari bahan baku tersebut, ada bahan baku sejumlah 18 drum dan berbagai dokumen," kata dia.

Sanksi pidana

Akibatnya, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) tinggi terancam sanksi pidana.

Mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, keduanya terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Baca juga: Kepala BPOM: Kejahatan Obat dan Makanan adalah Kejahatan Kemanusiaan

Selain itu, dua perusahaan itu terancam terjerat UU Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, maupun persyaratan, dan peraturan perundang-undangan.

"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 Ayat 1 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," ujar Penny.

Ancaman lain pun menunggu dua perusahaan itu jika terbukti cemaran etilen glikol yang tinggi ini menyebabkan kematian anak-anak.

Adapun cemaran etilen glikol diduga memicu kasus gagal ginjal akut pada anak yang merebak sejak Agustus 2022. Hingga kini, korban yang meninggal mencapai 157 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com