Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua Tim Teknis Penerapan E-KTP dan Dirut Perum PNRI Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/10/2022, 21:36 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) Husni Fahmi dan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Vonis disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (31/10/2022) malam.

Majelis hakim menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” kata majelis hakim.

Baca juga: Eks Ketua Tim Teknis Penerapan E-KTP dan Dirut Perum PNRI Dituntut 5 Tahun Penjara

Adapun dakwaan alternatif kedua yang dimaksud yakni Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan menjalani pidana kurungan maksimal selama tiga bulan,” terang majelis hakim.

Sementara, hal yang memberatkan dalam vonis ini karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.

“(Hal) meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, para terdakwa belum pernah dipidana, para terdakwa satu dan dua adalah tulang punggung keluarga,” imbuh majelis hakim.

Baca juga: Pertimbangan Meringankan Tuntutan Eks Dirut Perum PNRI: Uang Korupsi Belum Dinikmati karena Disita KPK

Sebelumnya, Husni Fahmi dan Isnu didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam dugaan korupsi proyek pengadaan e KTP.

Keduanya juga didakwa memperkaya korporasi maupun sejumlah pihak yakni, Husni 20 ribu dolar AS, Perum PNRI Rp 107,7 miliar, anggota Manajemen Bersama PNRI Rp 137,9 miliar, PT Quadra Solution selaku anggota konsorsium PNRI sebesar Rp 79 miliar, dan pemilik PT Sandipala Artha Putra RP 145,8 miliar.

Baca juga: KPK Dalami Persiapan Pengadaan E-KTP dengan Periksa Eks Direktur Produksi PNRI

Pihak lainnya yang diperkaya yakni, pihak swasta Johannes Marliem 25,2 miliar dan 14.880.000 dollar AS, Direktur PT LEN Industri Persero Wahyuddin Bagenda Rp 2 miliar, penyedia jasa Kemendagri Andi Agustinus atau Andi Narogong 1.499.241 dolar AS, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman Rp 2,3 miliar.

Kemudian, eks Ketua Golkar Setya Novanto disebut mendapat 7.300.000 dollar AS dan jam tangan mewah seharga 135.000 dollar AS, eks PPK Ditjen Dukcapil Sugiharto 2.473.839 dollar AS, dan Drajat Wisnu Setyawan 40 ribu dollar AS dan Rp 25 juta, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni disebut mendapat 500 ribu dollar AS dan Rp 22,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com