JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami persiapan pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011 dan 2012 yang terjadi sejak 2010-an yang dikerjakan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap mantan Direktur Produksi PNRI yang kini menjabat Direktur Reycon Integrated Solusi, Yuniarto, dan seorang karyawan swasta bernama Dwi Suhartanto.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Baca juga: KPK Dalami Proses Tender E-KTP yang Dimenangi Perusahaan Paulus Tannos
"Keduanya dikonfirmasi terkait dengan persiapan pengadaan e-KTP oleh PNRI," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa ini.
KPK menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi e-KTP itu pada 3 Febaruari lalu. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum PNRI, Isnu Edhy Wijaya, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi.
Isnu dan Husni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani dan Paulus Tanos pada Agustus 2019.
Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses delapan orang dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto serta dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Selain itu, ada pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Kemudian, ada pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.