JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, menyesal bekerja sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Keduanya bersama-sama terlibat dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan Isnu saat melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Beda Keterangan Eks Direktur PT Len soal Rp 2 M dari Proyek E-KTP)
Isi BAP itu kemudian dibacakan majelis hakim saat Isnu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/5/2017).
"Saya sedih karena dengar proyek ini di-mark up luar biasa. Kerugian negara membuat kami sedih," ujar Isnu kepada majelis hakim.
Dalam BAP, Isnu mengatakan, "Saya menyesal karena Andi adalah salah satu calo proyek di Indonesia".
Menurut Isnu, dalam pemahamannya Andi adalah calo atau penghubung yang sering mendapatkan uang dari proyek-proyek pemerintah.
Menurut Isnu, pada 2010 dia diperkenalkan dengan Andi oleh terdakwa Irman, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri.
Irman kemudian mengatakan bahwa Andi adalah orang yang nantinya mengerjakan proyek e-KTP.
Untuk itu, Isnu diminta untuk berkoordinasi dan menaati perintah Andi Narogong.
(Baca: Adendum E-KTP Diubah agar Konsorsium Dapat Bayaran Meski Tak Sesuai Target)
Setelah perkenalan itu, menurut Isnu, dia diundang untuk mengikuti pertemuan dengan beberapa pengusaha di sebuah Ruko di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Isnu tidak membantah bahwa dalam pertemuan di Ruko tersebut dibahas spesifikasi teknis yang nantinya digunakan oleh konsorsium dalam proyek e-KTP.
Spesifikasi teknis tersebut juga diberikan sebagai acuan panitia pengadaan Kemendagri untuk menyusun syarat dalam proses lelang.