Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan Meringankan Tuntutan Eks Dirut Perum PNRI: Uang Korupsi Belum Dinikmati karena Disita KPK

Kompas.com - 17/10/2022, 18:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan meringankan dalam tuntutan terhadap mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

Menurut jaksa, uang hasil korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) belum sempat dinikmati oleh terdakwa Isnu Edhi Wijaya.

Jaksa KPK Surya Tanjung mengatakan, uang hasil korupsi itu telah disita KPK terlebih dahulu.

“(Hal yang meringankan) Isnu Edhi Wijaya belum sempat menikmati hasil korupsi hasil keuntungan atas proyek e KTP karena uang yang berada di rekening Manajemen Bersama sudah disita KPK,” kata Surya saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Eks Ketua Tim Teknis Penerapan E-KTP dan Dirut Perum PNRI Dituntut 5 Tahun Penjara

Salah satu pertimbangan meringankan dalam menuntut Husni Fahmi adalah karena telah mengembalikan semua uang hasil korupsi yang diperoleh sebesar 20 ribu dolar AS.

Hal meringankan lainnya adalah terdakwa Isnu dan Husni belum pernah dihukum.

“Terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya memiliki tanggungan keluarga,” ujar Surya lebih lanjut.

Sementara itu, sejumlah pertimbangan memberatkan dalam tuntutan adalah Husni dan Fahmi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah membuat negara mengalami kerugian dalam jumlah besar.

“Rangkaian perbuatan Terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya telah menyebabkan kerugian negara yang besar,” kata Surya.

Baca juga: Sidang E-KTP, Eks Ketua Tim Teknis Penerapan E-KTP Bantah Susun HPS

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Husni dan Isnu dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meminta Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“(Menuntut Majelis Hakim Tipikor) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Husni Fahmi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Surya Tanjung, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Eks Dirjen Dukcapil Terpidana Kasus E-KTP Irman Zahir Bebas Bersyarat

Sebagai informasi, pada awal persidangan Jaksa KPK mendakwa Husni dan Isnu merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam mega korupsi pengadaan e-KTP.

Keduanya didakwa memperkaya sejumlah pihak dan korporasi yakni, Husni 20 ribu dolar AS, Perum PNRI Rp 107,7 miliar, anggota Manajemen Bersama PNRI RP 137,9 miliar, PT Quadra Solution selaku anggota konsorsium PNRI sebesar Rp 79 miliar, dan pemilik PT Sandipala Artha Putra RP 145,8 miliar.

Kemudian, eks Ketua Golkar Setya Novanto disebut mendapat 7.300.000 dolar AS dan jam tangan mewah seharga 135.000 dolar AS, eks PPK Ditjen Dukcapil Sugiharto 2.473.839 dolar AS, dan Drajat Wisnu Setyawan 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni disebut mendapat 500 ribu dolar AS dan Rp 22,5 juta.

Selanjutnya, eks Ketua Golkar Setya Novanto disebut mendapat 7.300.000 dolar AS dan jam tangan mewah seharga 135.000 dolar AS, eks PPK Ditjen Dukcapil Sugiharto 2.473.839 dolar AS, dan Drajat Wisnu Setyawan 40 ribu dolar AS dan Rp 25 juta, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni disebut mendapat 500 ribu dolar AS dan Rp 22,5 juta.

Baca juga: Eks Ketua Tim Teknis Penerapan E-KTP dan Dirut Perum PNRI Dituntut 5 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com