Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Curiga Kesaksian Susi Dikendalikan Jarak Jauh lewat “Handsfree”

Kompas.com - 31/10/2022, 15:21 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mencurigai bahwa keterangan yang diberikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi telah dikendalikan oleh pihak tertentu dari jarak jauh dengan menggunakan handsfree atau perangkat audio dari telinga.

Adapun Susi dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca juga: Majelis Hakim Pertimbangkan Proses Hukum Susi ART Ferdy Sambo karena Kesaksian Palsu

Kecurigaan jaksa muncul lantaran Susi memberikan kesaksian berbeda dengan apa yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di kepolisian.

"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Mendengar tudingan itu, Susi pun membantahnya. Ia menyatakan tidak ada yang mengajarinya dalam memberikan kesaksian.

"Tidak ada," jawab Susi.

"Bener tidak ada?" tanya jaksa lagi.

"Benar," jawab Susi.

Baca juga: Terindikasi Berbohong, Hakim Minta Susi ART Sambo Dihadirkan Tiap Sidang

Majelis hakim meminta Susi untuk dipisahkan dengan saksi lainnya sebelum menutup persidangan.

Sebab, Susi bakal dimintai keterangan lagi setelah persidangan diskors untuk istirahat shalat dan makan hingga pukul 15.00 WIB.

"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong." ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa.

Dalam persidangan ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Susi ART Ferdy Sambo Ubah Keterangan Tiga Kali di BAP

 

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Saat Hakim Geregetan Dengar Kesaksian Berbelit Susi ART Ferdy Sambo...

 

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com