JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, khawatir para saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak berkata jujur di hadapan hakim.
Sebab, menurutnya, sejumlah saksi mengubah-ubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Beberapa yang disebut mengubah keterangan di antaranya saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, lalu mantan ajudan Sambo bernama Daden Miftahul Haq.
"Yang menarik di sini kan ada saksi fakta ya yang mengetahui kejadiannya, tapi kami lihat di dalam BAP diubah-ubah BAP-nya. Contohnya seperti Susi, Daden, itu menjadi fokus kami," kata Ronny dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (31/10/2022).
"(Susi) tiga kali berubah BAP. Daden juga," ujar Ronny.
Baca juga: 2 Kali Hakim Peringatkan Susi ART Ferdy Sambo agar Berkata Jujur di Pengadilan
Ronny mengatakan, keterangan saksi Susi dan Daden yang berubah-ubah itu bertentangan dengan pengakuan Richard Eliezer dan cenderung membela Ferdy Sambo.
Menurut Ronny, ini wajar karena beberapa saksi tersebut masih bekerja di bawah Sambo pada awal terungkapnya kasus kematian Brigadir Yosua.
Saksi lainnya yang juga mantan ajudan Sambo bernama Adzan Romer, kata Ronny, juga mengubah keterangannya di BAP. Namun, berbeda dari Susi dan Daden, keterangan
Romer tak menunjukkan keberpihakan kepada Sambo.
Romer mulanya takut untuk berkata jujur. Namun, begitu kebohongan Sambo terbongkar, dia akhirnya berani mengungkap kesaksian soal sarung tangan hitam yang dipakai Sambo sesaat sebelum penembakan Yosua, juga senjata HS milik Yosua yang terjatuh dari tangan mantan atasannya itu.
"Jadi akhirnya saudara Romer ini menyampaikan yang sebenarnya. Sebelumnya dia masih ketakutan karena alasan keluarganya. Karena waktu itu saudara FS (Ferdy Sambo) masih aktif sebagai Polri sehingga saksi-saksi fakta ini ketakutan," ucap Ronny.
Baca juga: Cecar Susi ART Ferdy Sambo, Hakim: Masuk Akal Enggak Cerita Saudara
Ronny pun berharap seluruh saksi dapat berkata jujur di persidangan agar kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa terungkap dengan seterang-terangnya.
Dia mengingatkan bahwa keterangan palsu dalam persidangan bisa menyeret saksi dalam kasus pidana.
“Kalau sesuai undang-undang, kalau bersaksi di bawah sumpah kemudian kesaksiannya palsu itu bisa kena pidana, ancamannya 9 tahun,” kata Ronny.
Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini telah sampai di tahap peradilan di meja hijau.
Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.