JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer mempertimbangkan akan memproses hukum asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena dinilai membuat kesaksian palsu.
Permintaan untuk memproses hukum Susi sebelumnya dilontarkan oleh Pengacara Bharada E. Hal ini dilakukan karena keterangan Susi dianggap berubah-ubah.
Baca juga: BERITA FOTO: Keterangan Berubah-ubah, Hakim Ancam Susi ART Sambo Proses Pidana
Pengacara Bharada E menyebut, saksi Susi sudah melanggar Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bisa dikenakan Pasal 174 KUHAP tetang kesaksian palsu.
"Dengan ancaman 242 KUHP dengan (kurungan) 7 tahun," ujar Pengacara Bharada E di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Majelis Hakim langsung menyambut usulan tersebut, "nanti kami akan pertimbangkan."
Kuasa Hukum Bharada E merasa kliennya dirugikan atas keterangan yang berubah-ubah dari Susi.
Bahkan, kata Kuasa Hukum Bharada E, Jaksa Penuntut Umum pun merasa dibohongi oleh Susi.
"Saya dari tadi perhatikan, majelis hakim dan jaksa (diberikan kesaksian) bohong, apalagi kami penasihat hukum," kata Pengacara Bharada E.
Baca juga: Terindikasi Berbohong, Hakim Minta Susi ART Sambo Dihadirkan Tiap Sidang
Teguran kesaksian bohong bukan kali pertama diterima Susi. Majelis Hakim pun sudah berkali-kali mengingatkan agar Susi bisa berkata jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim bahkan mengancam langsung Susi untuk diproses hukum jika keterangannya terus-menerus berubah.
Susi ditegur saat memberikan kesaksian apakah bisa memastikan Ferdy Sambo tinggal di rumahnya di Saguling atau tidak.
Begitu juga saat ditanya apakah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi digendong oleh Brigadir J pada 4 Juli 2022 ketika peristiwa di Magelang.
Baca juga: Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Buat Bharada E dan Kuasa Hukum Menggelengkan Kepala
Namun demikian, keterangan Susi berubah-ubah sehingga Majelis Hakim beberapa kali mengancam proses hukum jika yang diberikan adalah kesaksian palsu.
Dalam persidangan ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Bharada E soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo: Banyak Bohongnya!