Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Pertimbangkan Proses Hukum Susi ART Ferdy Sambo karena Kesaksian Palsu

Kompas.com - 31/10/2022, 15:13 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer mempertimbangkan akan memproses hukum asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena dinilai membuat kesaksian palsu.

Permintaan untuk memproses hukum Susi sebelumnya dilontarkan oleh Pengacara Bharada E. Hal ini dilakukan karena keterangan Susi dianggap berubah-ubah.

Baca juga: BERITA FOTO: Keterangan Berubah-ubah, Hakim Ancam Susi ART Sambo Proses Pidana

Pengacara Bharada E menyebut, saksi Susi sudah melanggar Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bisa dikenakan Pasal 174 KUHAP tetang kesaksian palsu.

"Dengan ancaman 242 KUHP dengan (kurungan) 7 tahun," ujar Pengacara Bharada E di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Majelis Hakim langsung menyambut usulan tersebut, "nanti kami akan pertimbangkan."

Kuasa Hukum Bharada E merasa kliennya dirugikan atas keterangan yang berubah-ubah dari Susi.

Bahkan, kata Kuasa Hukum Bharada E, Jaksa Penuntut Umum pun merasa dibohongi oleh Susi.

"Saya dari tadi perhatikan, majelis hakim dan jaksa (diberikan kesaksian) bohong, apalagi kami penasihat hukum," kata Pengacara Bharada E.

Baca juga: Terindikasi Berbohong, Hakim Minta Susi ART Sambo Dihadirkan Tiap Sidang

Teguran kesaksian bohong bukan kali pertama diterima Susi. Majelis Hakim pun sudah berkali-kali mengingatkan agar Susi bisa berkata jujur dalam persidangan.

Majelis Hakim bahkan mengancam langsung Susi untuk diproses hukum jika keterangannya terus-menerus berubah.

Susi ditegur saat memberikan kesaksian apakah bisa memastikan Ferdy Sambo tinggal di rumahnya di Saguling atau tidak.

Begitu juga saat ditanya apakah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi digendong oleh Brigadir J pada 4 Juli 2022 ketika peristiwa di Magelang.

Baca juga: Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Buat Bharada E dan Kuasa Hukum Menggelengkan Kepala

Namun demikian, keterangan Susi berubah-ubah sehingga Majelis Hakim beberapa kali mengancam proses hukum jika yang diberikan adalah kesaksian palsu.

Dalam persidangan ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Bharada E soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo: Banyak Bohongnya!

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com