JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum (Pemilu) adalah sarana untuk mencapai kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemilu juga dilakukan guna menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: Antisipasi Dampak Buruk Pemilu 2024
Di masa lalu, Pemilu hanya dilakukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD, dan MPR.
Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilu juga dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden (pilpres) secara langsung oleh rakyat.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga menjadi bagian dari pemilu.
Baca juga: KPU: Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024 Berdasarkan Alamat di E-KTP
Dalam melaksanakan Pemilu terdapat sejumlah asas yang diterapkan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas pemilihan umum Indonesia diatur dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil", demikian bunyi pasal tersebut.
Asas-asas pemilu tersebut sering disingkat "Luber" dan "Jurdil".
Baca juga: Gugat Sengketa KPU karena Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024, Ini 4 Keberatan PKP
Asas "Luber", yang merupakan singkatan dari langsung, umum, bebas, dan rahasia sudah ada sejak masa pemerintahan Orde Baru.
Kemudian, di era Reformasi, berkembang pula asas "Jurdil", yang merupakan singkatan dari jujur dan adil.
Berikut ini penjelasan tentang 6 asas pemilu di Indonesia.
Asas langsung adalah, rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
Baca juga: Wapres: Kita Sepakat Tak Gunakan Politik Identitas di Pemilu 2024
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun berhak ikut dalam pemilihan umum dan warga negara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih.
Sehingga, asas umum adalah, menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.