BATAM, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menyatakan, pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan asas de jure (sesuai hukum).
KPU tidak lagi mendaftar pemilih menggunakan asas de facto (kenyataan) sebagaimana diterapkan dalam Pemilu 2014.
Hal ini Betty sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemetaan TPS untuk penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 KPU Provinsi Kepulauan Riau di salah satu hotel di Kota Batam.
“De jure itu adalah mendaftarkan seseorang sesuai dengan alamat tertera di alamat KTP elektroniknya (e-KTP),” kata Betty, Sabtu (29/10/2022).
Baca juga: Verifikasi Faktual Parpol, KPU Datangi Anggota Partai dari Rumah ke Rumah
Adapun konsep pemilih de facto berarti pemilih yang didaftar adalah warga di suatu wilayah, tanpa melihat KTP yang dimilikinya.
Menurut Betty, langkah yang diambil KPU sudah selaras dengan kebijakan dari beberapa lembaga lain.
Penulisan alamat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) misalnya, mengacu pada data yang tertera di KTP elektronik.
Beberapa kegiatan administratif terkait suatu transaksi seperti pengajuan kredit, membeli tanah, mobil, dan membuka rekening bank juga menerapkan asas de jure.
“Demikian juga ketika kita melakukan pemutakhiran data pemilih, semua berbasis de jure,” ujar Betty.
“Kita daftarkan seseorang sesuai dengan alamat tertera di KTP elektronik walaupun tak tinggal sesuai dengan alamat terteranya,” kata dia.
Baca juga: KPU Ungkap Pernah Ada Satu NIK Didaftarkan untuk 900 Pemilih, Sudah Dibersihkan
Menurut Betty, baik asas de jure maupun de facto memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Namun, kata dia, mau atau tidak KPU harus menggunakan asas de jure.
Ia menilai bahwa penerapan asas de facto lebih memiliki kekurangan, salah satunya berkaitan dengan munculnya data ganda.
Ia mencontohkan, seseorang tercatat memiliki alamat tinggal di Jakarta Barat. Padahal, dalam kenyataannya ia tinggal di Jakarta Timur.
Jika menggunakan asas de facto, aparat tidak mau menghapus catatan atau data yang menyatakan ia tinggal di Jakarta Barat.
Sementara itu, di Jakarta Timur ia diakui tinggal di wilayah tersebut sehingga masuk sebagai daftar pemilih.