JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay menjadi sorotan baru-baru ini. Namanya berkali-kali muncul dalam sidang tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pengakuannya, Acay menyebut dirinya sempat diminta Ferdy Sambo mengangkat jenazah Yosua. Dia juga membantah memerintahkan anak buahnya untuk mengutak-atik rekaman CCTV.
Berikut deretan pengakuan AKBP Acay soal kasus kematian Brigadir J.
AKBP Acay menjadi salah satu personel Polri yang dihubungi Ferdy Sambo sesaat setelah penembakan Yosua, Jumat (8/7/2022) sore.
Ketika itu, Acay masih menjabat sebagai Kanit I Subit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sekitar pukul 17.30 WIB Sambo menelepon Acay untuk meminta anak buahnya itu datang ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo tak mengatakan kepentingannya.
Acay yang sedang berada di kantornya di Bareskrim Polri, Jakarta, langsung menyatakan kesanggupannya. Dia lantas bertolak ke rumah dinas Sambo bersama AKP Irfan Widyanto yang saat itu menjabat sebagai Kasubnit di Dittipidum Bareskrim Polri, bawahan langsung Acay
Baca juga: Ekspresi Tak Biasa Sambo Usai Brigadir J Tewas, AKBP Acay: Wajahnya Memerah, Merokok Sendirian
Keduanya tiba di rumah dinas Sambo sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, Acay tak langsung menghampiri Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu.
Sebab, dia melihat Sambo sedang merokok dan wajahnya memerah seperti sedang marah. Acay membiarkan Sambo menghabiskan rokoknya.
Setelahnya, barulah Acay berani menghampiri dan bertanya maksud dari panggilan Sambo. Eks jenderal bintang dua Polri itu lantas mengajak Acay masuk ke dalam rumah.
Sesampainya di dapur, Acay melihat jasad seseorang tergeletak di bawah tangga. Sambo menerangkan bahwa itu merupakan jasad Yosua yang telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.
"Kurang ajar dia sudah melecehkan Ibu (Putri Candrawathi)," kata Sambo seperti diungkap Acay saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
Setelah memberi tahu Acay, Sambo keluar ruangan menuju taman rumah dan berdiri di bawah pohon. Di situ, kata Acay, Sambo menelepon seseorang.
Acay tak tahu siapa yang Sambo hubungi. Dia hanya menyebut bahwa perbincangan lewat telepon itu berlangsung cukup lama.
Baca juga: Acay Mengaku Tak Mendengar Permintaan Hendra soal Cek CCTV di Rumah Dinas Sambo
Beberapa saat kemudian, ambulans datang. Namun, ternyata, hanya ada satu petugas ambulans.
Sambo lantas meminta Acay membantu mengangkat jenazah Yosua untuk memasukannya ke mobil ambulans.
"Cay, tolong bantu angkat jenazah," kata Sambo.
Menurut penuturan Acay, ketika itu jenazah Yosua sudah dimasukkan ke dalam kantong. Jasad anak buah Sambo tersebut lantas dibawa ke ambulans menggunakan tandu.
Sedianya, AKBP Acay sempat diperintahkan oleh Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J. Ini terungkap dalam surat dakwaan tujuh terdakwa kasus obstruction of justice.
Menurut jaksa, sehari setelah penembakan Yosua atau Sabtu (9/7/2022), Brigjen Hendra menghubungi Acay lewat telepon. Saat itu, Hendra masih menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, bawahan langsung Sambo.
Baca juga: Di Sidang Kasus Sambo, AKBP Acay Bantah Jadi Penyidik Kasus Km 50
Namun, Acay yang merupakan tim CCTV dalam kasus KM 50 itu tidak bisa dihubungi.
Hendra lantas memerintahkan anak buahnya, Kombes Agus Nurpatria untuk menghubungi Acay. Lagi-lagi, tak bisa terhubung.
Tak lama, ada panggilan telepon dari Acay ke ponsel Kombes Agus. Ponsel itu lantas diserahkan Agus ke Brigjen Hendra.
Lewat sambungan telepon tersebut Hendra menanyakan soal perintah Sambo untuk mengecek CCTV.
"Cay, permintaan Bang Sambo untuk CCTV udah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening," kata Hendra.
Saat itu Acay menjawab bahwa dirinya sedang berada di Bali. Acay juga mengatakan, dia akan mengutus anak buahnya bernama AKP Irfan Widyanto untuk menemui Brigjen Hendra dan Kombes Agus untuk mengurus soal CCTV tersebut.
Ihwal perintah pengecekan CCTV itu tertuang dalam dakwaan jaksa. Sementara, Acay membantah bahwa dalam pembicaraan antara dirinya dan Brigjen Hendra ada arahan soal CCTV.
Menurut Acay, Hendra memang sempat bertanya ke dirinya apakah ada anak buahnya yang bisa datang ke Kompleks Polri Duren Tiga hari itu untuk melakukan screening CCTV.
Baca juga: AKBP Acay Mengaku Tak Tahu Rumah Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, Jaksa: Jangan Bohong
Namun, Acay mengaku sinyal ponselnya tidak stabil sehingga dia tak mendengar jelas arahan dari Hendra maupun Agus ketika itu.
"Apakah saudara saksi masih ingat ‘Cay, permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum?" kata jaksa dalam persidangan.
"Seingat saya tidak ada pembicaraan itu," jawab Acay.
"Atau ‘kalau belum mumpung siang kamu screening?'," lanjut jaksa lagi.
"Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu," klaim Acay.
"Yakin?" cecar jaksa.
"Yakin," jawab Acay.
Baca juga: Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria Bantah Keterangan Acay yang Tak Dengar Perintah Skrining CCTV
Tak hanya soal CCTV, Acay juga membantah dirinya terlibat dalam penyidikan unlawful killing Laskar FPI Km 50 yang terjadi pada 2020 lalu.
Ihwal keterlibatan Acay di kasus Km 50 sebelumnya tertuang dalam dakwaan jaksa.
"Betul Saudara penyidik Km 50?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
"Alhamdulillah, bukan. Bukan. Tidak," jawab Acay.
Penuntut umum kemudian menegaskan kembali pertanyaan yang sama, "Benar?"
"Benar!" tegas Acay.
Nasib baik masih sedikit berpihak ke Acay dalam kasus ini. Sebabnya, Acay tak ikut ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice sebagaimana tujuh orang rekannya di kepolisian.
Hanya saja, Acay dicopot dari jabatannya sebagai Kanit I Subdit III Dirtipidum Bareskrim Polri. Dia lantas dimutasi ke Yanma Polri pada 22 Agustus 2022 bersama 24 polisi lain yang diduga melanggar kode etik kasus kematian Brigadir J.
Acay juga sempat dikurung di tempat khusus (patsus) selama beberapa hari imbas kasus ini. Dia bebas dari patsus pada 9 September 2022.
Sementara, tujuh orang polisi menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, satu di antaranya yakni Ferdy Sambo yang sudah dipecat dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Lalu, enam personel Polri lain yang jadi terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 junto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, sejumlah anggota polisi tersebut juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.