Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Hanya Bebaskan Satu Begal Salah Tangkap di Tambelang, Tiga Terdakwa Lain Ajukan Kasasi

Kompas.com - 29/10/2022, 08:32 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban salah tangkap Polsek Tambelang berencana mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim yang hanya membebaskan satu dari empat begal salah tangkap.

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, kasasi diajukan karena tiga terdakwa lainnya yaitu AR, RA dan MR ditetapkan bersalah dan menguatkan hukuman sebagaimana tertuang dalam putusan Majelis Hakim PN Cikarang.

Sebab itu, kata Teo, putusan Pengadilan Bandung yang membebaskan Fikry cs dinilai tidak sempurna karena tidak membebaskan semua dakwaan.

Baca juga: Komnas HAM: Korban Salah Tangkap Polsek Tambelang Bekasi Disiksa 7 Jam hingga Terpaksa Mengaku

Untuk itu, kuasa hukum keempat terdakwa berencana melayangkan kasasi dan meminta Majelis Hakim Kasasi menyatakan amar putusan diubah agar para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Dan membebaskan para terdakwa," ucap Teo dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).

Teo menjelaskan, ada beberapa poin yang membuat putusan Pengadilan Bandung dinilai tak sempurna, pertama karena tidak memeriksa Komnas HAM terkait temuan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kedua, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan kesesuaian temuan Komnas HAM dengan saksi-saksi yang dihadirkan terkait dengan penyiksaan," ujar Teo.

Baca juga: Warga Salah Tangkap, 2 Pelajar Mau Main Futsal Dikira Hendak Tawuran

Ketiga, dengan dibebaskannya MF, seharusnya konstruksi peristiwa menjadi kabur sehingga semua terdakwa harus dibebaskan.

"Keempat, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan secara objektif keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian baik mengenai penyiksaan maupun keterangan bahwa MF dan ketiga temannya tidak berada dilokasi kejadian," ucap Teo.

Sebagai informasi, kasus Tambelang menjadi sorotan pada awal tahun 2022 karena diduga merupakan korban salah tangkap Polsek Tambelang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi dan mendapat keempat korban salah tangkap itu disiksa selama tujuh jam sehingga harus mengaku berbuat pidana seperti yang dituduhkan pihak Polsek Tambelang.

Komnas HAM juga menyebut bahwa Fikry cs punya bukti yang kuat bahwa mereka tidak terlibat pembegalan yang dimaksud, mulai dari keterangan berbagai saksi hingga bukti dokumentasi CCTV yang membuktikan mereka ada di tempat lain ketika pembegalan terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com