Salin Artikel

Hakim Hanya Bebaskan Satu Begal Salah Tangkap di Tambelang, Tiga Terdakwa Lain Ajukan Kasasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban salah tangkap Polsek Tambelang berencana mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim yang hanya membebaskan satu dari empat begal salah tangkap.

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, kasasi diajukan karena tiga terdakwa lainnya yaitu AR, RA dan MR ditetapkan bersalah dan menguatkan hukuman sebagaimana tertuang dalam putusan Majelis Hakim PN Cikarang.

Sebab itu, kata Teo, putusan Pengadilan Bandung yang membebaskan Fikry cs dinilai tidak sempurna karena tidak membebaskan semua dakwaan.

Untuk itu, kuasa hukum keempat terdakwa berencana melayangkan kasasi dan meminta Majelis Hakim Kasasi menyatakan amar putusan diubah agar para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Dan membebaskan para terdakwa," ucap Teo dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).

Teo menjelaskan, ada beberapa poin yang membuat putusan Pengadilan Bandung dinilai tak sempurna, pertama karena tidak memeriksa Komnas HAM terkait temuan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kedua, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan kesesuaian temuan Komnas HAM dengan saksi-saksi yang dihadirkan terkait dengan penyiksaan," ujar Teo.

Ketiga, dengan dibebaskannya MF, seharusnya konstruksi peristiwa menjadi kabur sehingga semua terdakwa harus dibebaskan.

"Keempat, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan secara objektif keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian baik mengenai penyiksaan maupun keterangan bahwa MF dan ketiga temannya tidak berada dilokasi kejadian," ucap Teo.

Sebagai informasi, kasus Tambelang menjadi sorotan pada awal tahun 2022 karena diduga merupakan korban salah tangkap Polsek Tambelang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi dan mendapat keempat korban salah tangkap itu disiksa selama tujuh jam sehingga harus mengaku berbuat pidana seperti yang dituduhkan pihak Polsek Tambelang.

Komnas HAM juga menyebut bahwa Fikry cs punya bukti yang kuat bahwa mereka tidak terlibat pembegalan yang dimaksud, mulai dari keterangan berbagai saksi hingga bukti dokumentasi CCTV yang membuktikan mereka ada di tempat lain ketika pembegalan terjadi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/29/08322651/hakim-hanya-bebaskan-satu-begal-salah-tangkap-di-tambelang-tiga-terdakwa

Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke