Sebelumnya, dalam sidang perdana, Partai Republiku mempersoalkan Sipol yang diklaim mati sebelum waktunya, menyebabkan mereka tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1.
"Kami mendapatkan informasi dari KPU bahwa Sipol aktif atau online sampai batas waktu jam 23.59 tanggal 30 September 2022. Tapi, jam 11.00 WIB 30 September, Sipol sudah tidak aktif, sehingga kami tidak bisa mengunduh formulir rekapitulasi dari Sipol," demikian bunyi permohonan Partai Republiku Indonesia yang dibacakan dalam sidang.
"Bahwa karena Sipol KPU RI mati atau tidak berfungsi, kami Partai Republiku Indonesia tidak dapat menyerahkan formulir rekapitulasi kepada KPU RI."
Baca juga: Partai Republiku Indonesia, Hanura, dan PKB-Gerindra Bakal Daftar Pemilu Hari Ini
Mereka mengeklaim telah datang ke helpdesk KPU RI pada 30 September 2022 pukul 17.00 untuk menanyakan masalah ini, tetapi menurut mereka tidak ada petugas di sana.
Dalam persengketaan ini, Partai Republiku Indonesia meminta Bawaslu RI mengabulkan seluruh permohonan mereka, membatalkan berita acara KPU RI Nomor 233/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik tertanggal 13 oktober 2022 serta sublampiran XXIV.1.ModelBA.REKAP.VERMIN.KPU-PARPOL yang ditandatangani 7 komisioner KPU RI.
Mereka juga meminta agar dinyatakan berhak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 dan meminta KPU melaksanakan putusan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.