Salin Artikel

KPU Anggap Partai Republiku Telat Unggah Perbaikan Administrasi ke Sipol

Ini yang menjadi alasan Partai Republiku Indonesia tidak lolos verifikasi administrasi partai peserta Pemilu 2024.

Dalam sidang sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tim kuasa hukum KPU RI membenarkan bahwa Partai Republiku sudah menyampaikan perbaikan pada 28 September 2022 pukul 23.26 WIB, beberapa menit sebelum masa perbaikan berakhir pukul 23.59 WIB.

Kehadiran ini pun dibuktikan dengan tanda terima yang diterbitkan KPU RI pada 29 September 2022 pukul 08.58 WIB.

Pihak KPU menyatakan, pemeriksaan kelengkapan dokumen perbaikan ini selesai pada 29 September 2022 pukul 11.00 WIB.

Tim kuasa hukum KPU RI lalu mengutip Pasal 141 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta Keputusan KPU RI Nomor 389 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan itu, partai politik diberi kesempatan menginput data perbaikan ke Sipol 1x24 jam sejak pemeriksaan dinyatakan selesai.

"Sampai 30 September 2022 pukul 10.30 WIB, progres pengisians Sipol yang dilakukan pemohon (Partai Republiku), setelah diberikan waktu perpanjangan 1x24 jam, baru 41 persen untuk kepengurusan, 38 persen untuk kantor, dan 0 persen untuk keanggotaan," demikian jawaban KPU RI yang dibacakan dalam sidang, Jumat (28/10/2022).

KPU RI mengeklaim telah menghubungi Partai Republiku untuk mengingatkan bahwa input Sipol akan berakhir.

Pada pukul 13.11 WIB, setelah masa input sudah lewat, menurut pihak KPU, tim helpdesk KPU RI juga menghubungi Partai Republiku untuk mengonfirmasi apakah mereka akan datang langsung, tetapi tidak ada respons.

KPU RI juga menjawab dalil permohonan Partai Republiku yang menuding Sipol mati pada 30 September 2022 pukul 11.00 WIB, menganggap seharusnya hidup sampai hari berganti.

Pihak KPU menyatakan, masa perbaikan administrasi hanya sampai 28 September 2022 pukul 23.59 WIB, dengan akses Sipol dibuka hingga 30 September 2022 pukul 11.00 sebagaimana uraian sebelumnya.

"Pemohon tidak menjelaskan dari siapa pemohon mendapatkan informasi terkait batas waktu Sipol pada 30 September 2022 jam 23.59," kata kuasa hukum KPU RI.

Terhadap permohonan sengketa Partai Republiku, KPU RI menganggap hal tersebut kabur dan subyektif.

KPU meminta Bawaslu menolak permohonan PKP dan menerima eksepsi mereka, selain  menyatakan sah berita acara yang disengketakan PKP serta menyatakan mereka telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilu berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya, dalam sidang perdana, Partai Republiku mempersoalkan Sipol yang diklaim mati sebelum waktunya, menyebabkan mereka tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1.

"Kami mendapatkan informasi dari KPU bahwa Sipol aktif atau online sampai batas waktu jam 23.59 tanggal 30 September 2022. Tapi, jam 11.00 WIB 30 September, Sipol sudah tidak aktif, sehingga kami tidak bisa mengunduh formulir rekapitulasi dari Sipol," demikian bunyi permohonan Partai Republiku Indonesia yang dibacakan dalam sidang.

"Bahwa karena Sipol KPU RI mati atau tidak berfungsi, kami Partai Republiku Indonesia tidak dapat menyerahkan formulir rekapitulasi kepada KPU RI."

Mereka mengeklaim telah datang ke helpdesk KPU RI pada 30 September 2022 pukul 17.00 untuk menanyakan masalah ini, tetapi menurut mereka tidak ada petugas di sana.

Dalam persengketaan ini, Partai Republiku Indonesia meminta Bawaslu RI mengabulkan seluruh permohonan mereka, membatalkan berita acara KPU RI Nomor 233/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik tertanggal 13 oktober 2022 serta sublampiran XXIV.1.ModelBA.REKAP.VERMIN.KPU-PARPOL yang ditandatangani 7 komisioner KPU RI.

Mereka juga meminta agar dinyatakan berhak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 dan meminta KPU melaksanakan putusan itu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/28/20071371/kpu-anggap-partai-republiku-telat-unggah-perbaikan-administrasi-ke-sipol

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke