JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganggap Partai Republiku Indonesia terlambat dalam mengunggah perbaikan syarat administrasi ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
Ini yang menjadi alasan Partai Republiku Indonesia tidak lolos verifikasi administrasi partai peserta Pemilu 2024.
Dalam sidang sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tim kuasa hukum KPU RI membenarkan bahwa Partai Republiku sudah menyampaikan perbaikan pada 28 September 2022 pukul 23.26 WIB, beberapa menit sebelum masa perbaikan berakhir pukul 23.59 WIB.
Kehadiran ini pun dibuktikan dengan tanda terima yang diterbitkan KPU RI pada 29 September 2022 pukul 08.58 WIB.
Pihak KPU menyatakan, pemeriksaan kelengkapan dokumen perbaikan ini selesai pada 29 September 2022 pukul 11.00 WIB.
Tim kuasa hukum KPU RI lalu mengutip Pasal 141 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 serta Keputusan KPU RI Nomor 389 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan itu, partai politik diberi kesempatan menginput data perbaikan ke Sipol 1x24 jam sejak pemeriksaan dinyatakan selesai.
"Sampai 30 September 2022 pukul 10.30 WIB, progres pengisians Sipol yang dilakukan pemohon (Partai Republiku), setelah diberikan waktu perpanjangan 1x24 jam, baru 41 persen untuk kepengurusan, 38 persen untuk kantor, dan 0 persen untuk keanggotaan," demikian jawaban KPU RI yang dibacakan dalam sidang, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: KPU Nyatakan Berkas Pendaftaran Partai Republiku dan Parsindo Lengkap
KPU RI mengeklaim telah menghubungi Partai Republiku untuk mengingatkan bahwa input Sipol akan berakhir.
Pada pukul 13.11 WIB, setelah masa input sudah lewat, menurut pihak KPU, tim helpdesk KPU RI juga menghubungi Partai Republiku untuk mengonfirmasi apakah mereka akan datang langsung, tetapi tidak ada respons.
KPU RI juga menjawab dalil permohonan Partai Republiku yang menuding Sipol mati pada 30 September 2022 pukul 11.00 WIB, menganggap seharusnya hidup sampai hari berganti.
Pihak KPU menyatakan, masa perbaikan administrasi hanya sampai 28 September 2022 pukul 23.59 WIB, dengan akses Sipol dibuka hingga 30 September 2022 pukul 11.00 sebagaimana uraian sebelumnya.
"Pemohon tidak menjelaskan dari siapa pemohon mendapatkan informasi terkait batas waktu Sipol pada 30 September 2022 jam 23.59," kata kuasa hukum KPU RI.
Baca juga: Datangi KPU, Partai Republiku Klaim Berkas Persyaratan Parpol Sudah Lengkap
Terhadap permohonan sengketa Partai Republiku, KPU RI menganggap hal tersebut kabur dan subyektif.
KPU meminta Bawaslu menolak permohonan PKP dan menerima eksepsi mereka, selain menyatakan sah berita acara yang disengketakan PKP serta menyatakan mereka telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilu berdasarkan undang-undang yang berlaku.