JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Republik Satu melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Mereka telah melengkapi berkas laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI per Rabu (26/10/2022).
Bawaslu RI akan menelaah laporan tersebut sebelum menindaklanjutinya ke meja hijau mereka.
"Jadi (melaporkan KPU). Ini sedang proses pleno," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi kepada Kompas.com, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: KPU Anggap Gugatan Sengketa PKP di Bawaslu Salah Alamat
Pleno ini akan digelar untuk menentukan apakah laporan Partai Republik Satu lengkap secara formil dan materiil.
Berdasarkan ketentuan, Bawaslu hanya dapat menindaklanjuti laporan pelanggaran administrasi pemilu jika laporan tersebut lengkap secara formil sekaligus materiilnya.
Apabila laporan itu lengkap dari segi formil atau materiil saja, laporan tersebut tidak bisa diregistrasi dan dibawa ke persidangan.
Puadi mengonfirmasi bahwa hasil pleno tersebut akan diusahakan terbit pada hari ini juga.
"(Keputusan pleno akan keluar) malam," kata Puadi singkat.
Baca juga: Mediasi Gagal, Sengketa Verifikasi Administrasi 4 Parpol Lanjut ke Tahap Ajudikasi Bawaslu
Sebelumnya, KPU RI menyatakan 18 partai politik lolos tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, dengan 9 di antaranya bakal diverifikasi secara faktual.
Partai Republik Satu masuk sebagai salah satu dari 6 partai politik yang tidak dinyatakan lolos verifikasi administrasi, selain Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Keadilan Persatuan (PKP), dan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Selain Partai Republik Satu, 5 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi memutuskan untuk melayangkan sengketa terhadap KPU RI kepada Bawaslu RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.