Selain itu, KPU meminta Bawaslu menyatakan sah berita acara yang disengketakan PKP, serta menyatakan mereka telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilu berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Sebut KPU Kurang Transparan, KIPP Minta Bawaslu Buka Ruang bagi Parpol Tak Lolos Verifikasi
Sebelumnya, dalam sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022), PKP mengemukakan empat alasan mengajukan sengketa atas tidak lolosnya mereka pada tahap verifikasi administrasi.
Pertama, PKP menilai hasil verifikasi administrasi perbaikan yang disampaikan KPU RI tidak akurat dan objektif sesuai data mereka.
"Pemohon (PKP) sebagai salah satu partai politik calon peserta pemilu telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi peserta pemilu," bunyi permohonan mereka yang diteken Ketua Umum Yusuf Solichien dan dibacakan dalam persidangan oleh tim kuasa hukum.
PKP mengklaim juga telah memenuhi semua dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Baca juga: Gugat Sengketa KPU karena Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024, Ini 4 Keberatan PKP
Kedua, PKP merasa bahwa KPU tidak menyampaikan secara jelas dan detail alasan beberapa dokumen mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
PKP mengatakan, telah menghubungi KPU lewat beragam cara, termasuk mendatangi helpdesk tetapi tidak mendapatkan tanggapan memadai.
Ketiga, PKP mempersoalkan terbitnya berita acara KPU mengenai tidak lengkapnya dokumen mereka yang disebut terbit molor dari jadwal.
Berita acara itu disebut bertanggal 13 Oktober 2022, tetapi baru mereka terima pada 15 Oktober 2022 pukul 00.38, setelah KPU mengumumkan secara terbuka daftar partai yang lolos verifikasi administrasi lewat dokumen keputusan resmi.
"Secara formil, berita acara a quo (tersebut) sama sekali tidak dapat dinyatakan layak karena disampaikan pada dini hari," bunyi permohonan PKP.
"Jika memang berita acara a quo telah ditandatangani pada 13 Oktober 2022, ada apa, mengapa termohon tidak segera menyampaikan kepada pemohon soal berita acara a quo? Seharusnya menurut tertib administrasi, pada lampiran Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, yang benar termohon memberikan berita acara a quo pada 14 Oktober 2022", bunyi permohonan itu lagi.
Baca juga: Berompi Merah, PKP Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 ke KPU
Keempat, PKP mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dinilai tidak dapat diandalkan sebagai alat untuk mengukur keterpenuhan syarat administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Atas alasan ini, PKP meminta Bawaslu RI mengabulkan permohonan mereka seluruhnya, membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara dari KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi.
PKP juga meminta majelis pemeriksa Bawaslu untuk menyatakan Sipol bukan alat penentu keterpenuhan syarat administrasi, serta memerintahkan KPU RI menerbitkan berita acara baru bahwa PKP lolos verifikasi administrasi dan berhak ikut verifikasi faktual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.