Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Anggap Gugatan Sengketa PKP di Bawaslu Salah Alamat

Kompas.com - 28/10/2022, 14:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bahwa gugatan sengketa proses pemilu yang dilayangkan Partai Keadilan Persatuan (PKP) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak tepat.

Sebagai informasi, gugatan sengketa ini dilayangkan PKP karena KPU RI menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam jawaban yang dibacakan atas permohonan sengketa PKP, kuasa hukum KPU RI, Saleh, menilai bahwa PKP semestinya menempuh gugatan pelanggaran administrasi, bukan sengketa.

"Dalam permohonannya, pemohon hanya menguraikan materi yang menjadi objek pelanggaran administrasi, meliputi pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, bukan objek sengketa proses pemilu," ungkap Saleh dalam sidang lanjutan di Bawaslu RI, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Profil Ketua Umum PKP, dari Edi Sudrajat hingga Yussuf Solichien

Sebagai informasi, memang ada dua opsi peradilan di Bawaslu RI yang dapat ditempuh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam tahapan pemilu.

Opsi pertama adalah sengketa, jika pihak itu merasa dirugikan akibat terbitnya keputusan KPU.

Keputusan KPU ini yang menjadi objek sengketa. Bawaslu berperan memediasi kedua belah pihak. Tetapi, bila mediasi tak mencapai sepakat, maka sengketa berlanjut ke meja hijau.

Dalam hal PKP, mereka menggunakan berita acara KPU yang menyatakan mereka tak lolos verifikasi administrasi sebagai objek sengketa ke Bawaslu.

Baca juga: Semua Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi Gugat KPU ke Bawaslu

Opsi kedua adalah gugatan pelanggaran administrasi pemilu. Tidak ada mediasi dalam mekanisme ini, melainkan persidangan.

"Dengan demikian, tidak selarasnya isi permohonan dengan konteks atau jenis upaya penyelesaian sengketa pemilu yang ditempuh oleh pemohon, dikarenakan pemohon tidak dapat membedakan antara konstruksi uraian permohonan sengketa proses pemilu dengan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Saleh.

"Permohonan pemohon sudah sepatutnya dinyatakan salah alamat dikarenakan masih dalam sengketa proses pemilu, namun format dan objek yang diajukan pemohon masih dalam wilayah sengketa pelanggaran administrasi," katanya lagi.

Oleh karenanya, KPU RI menilai permohonan PKP kabur.

Baca juga: KPU Dikritik, Dianggap Kurang Libatkan Pemantau dalam Tahapan Pemilu

Saleh juga menyoroti permohonan PKP yang ditulis pada Senin, 16 Oktober 2022.

"Jika merujuk pada sistem pertanggalan Masehi, 16 oktober 2022 jatuh pada hari Minggu, sedangkan pemohon mendalilkan telah mengajukan permohonan pada hari senin. Pemohon bingung sekaligus ambigu dan tidak konsisten dengan fakta yang dialaminya sendiri," ujar Saleh.

Atas semua pertimbangan tersebut KPU meminta Bawaslu menolak permohonan PKP dan menerima eksepsi mereka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com