JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan, Pulau Pasir atau Ashmore and Cartier Island tidak pernah menjadi bagian dari Indonesia. Pulau itu sepenuhnya milik Australia.
Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menyebut, Pulau Pasir bahkan tidak masuk dalam wilayah maupun peta NKRI sejak tahun 1957.
Pulau itu juga tidak masuk pada peta yang dibuat setelah tahun-tahun itu.
"Kalau kita lihat pada deklarasi Djuanda tahun 1957, kemudian diundangkan dengan undang-undang nomor 4 PRP tahun 1960, pulau pasir atau Ashmore Reef tidak masuk dalam wilayah atau dalam peta NKRI sejak tahun 1957," kata Teuku Faizasyah dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: 4 Fakta Pulau Pasir yang Ramai Dibincangkan, di Mana Lokasinya?
Judha menuturkan, wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional adalah bekas wilayah Hindia Belanda.
Dalam hal ini kata dia, Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda.
Dengan demikian, ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945, Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah NKRI.
Dalam praktiknya pun, pemerintah Hindia-Belanda tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan pulau pasir atau Ashmore Reef oleh Inggris.
"Jadi dalam konteks ini, memang Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir atau Ashmore Reef," kata pria yang karib disapa Faiza ini.
Kendati begitu Faiza menyatakan, pemerintah telah memfasilitasi nelayan di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait polemik pulau, mengingat posisinya yang dekat dengan Indonesia.
Indonesia bersama Australia telah membuat kesepakatan melalui MoU yang ditandatangani pada tahun 1974. MoU ini bahkan disempurnakan lagi dengan perjanjian tahun 1981 dan tahun 1989.
Baca juga: Masyarakat Adat NTT Tetap Akan Menggugat meski Kemenlu RI Tegaskan Pulau Pasir Milik Australia
Dalam MoU, nelayan Indonesia di dekat NTT diberi hak untuk melaut di sekitar Pulau Pasir. Artinya, sejak zaman dahulu, daerah sekitar Pulau Pasir sudah menjadi wilayah nelayan NTT mencari ikan.
"Di dalam MoU ini diatur mengenai hak nelayan tradisional NTT untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan traditional fishing rights di perairan sekitar Ashmore Reef dan gugusan pulau-pulau lain di sekitar itu," kata Faiza.
Sebelumnya, status Pulau Pasir juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jaelani.
Ia menyampaikan bahwa Pulau Pasir adalah milik Australia.
Australia sendiri pernah diduduki kolonial Inggris. Sementara itu, Pulau Pasir adalah kepemilikan Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada 1933.
"Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942,” tulis Jaelani menjelaskan dalam akun Twitter miliknya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.