JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa dengan ditolaknya eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan bentuk kemenangan.
Adapun majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan Mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya itu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Artinya itu kemenangan itu terus kita peroleh satu per satu. Jadi sampai dengan sekarang dengan eksepsi ditolak atau keberatan ditolak berarti akan masuk kepada materi perkara," kata Kamaruddin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: AKBP Ari Cahya Diminta Datang ke Rumah Sambo Usai Brigadir J Tewas, Sampai Sana Kosong
Lebih lanjut, Kamaruddin selaku pelapor kasus tersebut juga akan memberikan keterangan terkait hal yang dilihat serta dialaminya atas peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J kepada majelis hakim.
Ia juga menyebutkan, nantinya majelis hakim yang bakal memutuskan dalam persidangan apakah informasi darinya berguna atau tidak.
"Soal hakim menilai itu berguna apa tidak itu kan tergantung kewenangan hakim, yang jelas informasi yang saya dapatkan semua akan saya berikan," tuturnya.
Adapun pada sidang hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui, Sambo dan Putri merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Sambo juga terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus tersebut.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Ekspresi Tak Biasa Sambo Usai Brigadir J Tewas, AKBP Acay: Wajahnya Memerah, Merokok Sendirian
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Dalam eksepsinya tim kuasa hukum Sambo menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
Adapun asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU disebut tampak dalam beberapa uraian yang dibacakan Jaksa. Antara lain ketika Sambo mendengarkan cerita soal kejadian yang dialami istrinya, Putri Candrawathi dan membuat dirinya marah.
Menurut tim hukum Sambo, JPU menguraikan rangkaian dakwaan, bukan berdasar fakta dari keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Bertemu Keluarga Brigadir J pada Sidang 1 November
Selanjutnya, kuasa hukum Putri Candrawathi menilai bahwa penuntut umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.
Menurut kuasa hukum, dalam surat dakwaan tersebut jaksa telah pengesampingan fakta yang krusial peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.
Sementara itu dalam tanggapannya, jaksa menilai peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bukan merupakan materi nota keberatan atau eksepsi sebagaimana yang diajukan Putri Candrawati.
Menurut penuntut umum, eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi telah memasuki pokok pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana pasal 156 Ayat 1 KUHAP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.