Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal KLB Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes: Responsnya Sudah KLB, Namanya Saja Beda

Kompas.com - 25/10/2022, 15:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril buka suara perihal alasan pemerintah tidak segera menetapkan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Menurutnya, Undang Undang (UU) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) menetapkan bahwa KLB hanya digunakan untuk penyakit infeksi menular seperti Covid-19. Sedangkan gangguan ginjal akut bukanlah penyakit menular.

Namun, Syahril menyampaikan, respons yang diberikan pemerintah terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius sudah sama dengan respons saat situasi ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Bahwasanya keadaan (respons) ini ya sama dengan KLB, cuma namanya saja (yang berbeda) supaya tidak melanggar peraturan sebelumnya yang mendasari penetapan KLB di suatu daerah atau di negara ini," kata Syahril dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: 6 Alasan Ombudsman Dorong Pemerintah Tetapkan Kasus Gangguan Ginjal Akut Jadi KLB

Syahril mengungkapkan, Kemenkes dan BPOM sudah melaksanakan respons cepat dan tidak jauh berbeda dengan respons yang diberikan saat situasi ditetapkan sebagai KLB.

Respon cepat tersebut, di antaranya adalah berkoordinasi antara pusat dan daerah, antara Kemenkes dan BPOM, juga organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Ia juga bersama tim dokter sudah melakukan penelitian, memberikan larangan penggunaan obat sirup yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut hingga mengumumkan obat yang masih aman dikonsumsi bersama BPOM.

"Itu adalah respons cepat, termasuk mendatangkan obat antidotum dari luar negeri," ujarnya.

Syahril menyampaikan, obat penawar (antidotum), Fomepizole didatangkan dari empat negara, yaitu Singapura, Australia, Jepang, dan Amerika Serikat.

Baca juga: Kemenkes: Setelah Diberi Fomepizole, 10 dari 11 Pasien Gangguan Ginjal Akut di RSCM Membaik

Sejauh ini, 26 vial Fomepizole telah didatangkan dari Singapura, dan 16 vial lainnya dari Australia. Selanjutnya, Kemenkes bakal mendatangkan obat serupa dari Jepang dan Amerika Serikat dengan total 200 vial.

Setelah itu, obat gratis ini akan didistribusikan ke rumah sakit rujukan pemerintah di seluruh Indonesia.

"Mudah-mudahan apa yang Kemenkes lakukan bersama yang lain adalah respons yang memang menunjukkan keadaan kita sudah lebih dari respons KLB, termasuk pembiayaan-pembiayaan yang dibebankan kepada pemerintah," kata Syahril.

Sebelumnya, beberapa pakar mendorong pembuat kebijakan menetapkan status KLB. Salah satunya Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

Anggota dewan pakar IAKMI, Hermawan Saputra mengatakan, kenaikan kasus dan angka kematian (fatality rate) gangguan ginjal akut misterius yang meningkat dalam waktu cepat cukup menjadi alasan untuk ditetapkan sebagai KLB.

"Ini semacam fenomena gunung es juga, boleh jadi banyak yang belum terlaporkan. Kalau pun sudah terlaporkan, kondisi anak itu akut, mendadak, dan cenderung gagal ginjal. Dan itu sudah terlambat," kata Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Baca juga: IAKMI Sebut Gangguan Ginjal Akut seperti Fenomena Gunung Es, Perlu KLB Menyeluruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com