Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GP Mania Yakin Ganjar Tetap Dapat Tiket Capres 2024 meski Disanksi PDI-P

Kompas.com - 25/10/2022, 12:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ganjar Pranowo Mania (GP Mania) Immanuel Ebenezer atau Noel berpandangan bahwa sanksi yang diberikan kepada Ganjar bukanlah penghalang bagi kader PDI-P itu untuk melenggang menuju pencalonan presiden 2024.

Noel meyakini, sanksi itu akan berbuah manis, yaitu diperolehnya tiket calon presiden (capres) untuk Ganjar dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

"Kami punya keyakinan, namanya sanksi itu kan ada dua, sanksi minimum dan sanksi maksimum. Sanksi minimumnya adalah teguran, sanksi maksimumnya adalah Ganjar akan diberikan tiket untuk maju pada 2024," kata Noel saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Dipanggil DPP PDI-P Usai Dukung Ganjar Maju Capres, FX Rudy: Disanksi Ya Siap

Ia berpendapat, PDI Perjuangan masih menghitung soal Pilpres 2024, karena Megawati sangat hati-hati dalam mempertimbangkan dinamika politik yang berkembang.

Lanjut Noel, sebagai politisi yang teruji puluhan tahun, pada waktunya Mega akan mengambil keputusan rasional mempertimbangkan aspirasi rakyat.

"Aspirasi rakyat tidak bisa tertolak. Apalagi sebagai partai, PDIP dan koalisi partai lain ingin menang, tentu mereka akan sangat mempertimbangkan Ganjar," ujarnya.

Oleh karena itu, Noel menegaskan bahwa GP Mania terus bergerak mendeklarasikan Ganjar sebagai capres.

Baca juga: Ganjar Kena Sanksi Teguran Lisan DPP PDI-P, FX Rudy: Masih Diperhatikan Partai

Dalam waktu dekat, deklarasi akan digelar di Tawangmangu, Jawa Tengah pada 28 Oktober 2022.

"GP Mania Jawa Tengah, (deklarasi) di kandang banteng. Tanggal 28 Oktober ini dan momen kelahirannya Mas Ganjar tanggal 28, di Tawangmangu, Solo, Jawa Tengah," ucap Noel.

Diketahui sebelumnya, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun memutuskan, pihaknya memberikan sanksi kepada Ganjar Pranowo atas pernyataannya siap maju sebagai capres.

Hal tersebut disampaikannya setelah mendengarkan klarifikasi dari Ganjar di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Ketika Ganjar Konsisten soal Siap Capres walau Sudah Dipanggil 3 Kali oleh PDI-P

"Supaya keadilan di partai itu ditegakkan kepada seluruh anggota dari Sabang sampai Merauke, maka kami, saya sampaikan jatuhkan sanksi-sanksi teguran lisan kepada Pak Ganjar Pranowo sebagai kader," kata Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Senin sore.

Adapun klarifikasi tersebut berlangsung lebih kurang satu jam. Dimulai sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Komarudin menuturkan alasan menjatuhkan sanksi teguran lisan pada Ganjar.

Alasannya karena pernyataan Ganjar telah menimbulkan multitafsir di publik.

Baca juga: Beda Sikap PDI-P Saat Jatuhkan Sanksi: Teguran Lisan untuk Ganjar, Keras dan Terakhir pada Dewan Kolonel

"Dan setelah kami menilai dari aturan-aturan organisasi, meskipun beliau tidak melanggar aturan organisasi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com