Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasto PDI-P: Saya Pun Pernah Diberi Sanksi Bicara Bukan Mandatnya

Kompas.com - 24/10/2022, 21:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto menilai, sanksi teguran lisan yang dijatuhkan Bidang Kehormatan PDI-P terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo adalah hal wajar.

Ia pun mengaku pernah mendapatkan sanksi serupa Ganjar yang berkaitan disiplin partai.

"Saya pun pernah diberikan sanksi sebagai Sekjen Partai, sanksi teguran. Karena disiplin dalam berbicara yang bukan mandat saya saat itu," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Ganjar: Semua Kader Mesti Siap Jadi Capres, Tapi Keputusan Ada di Ketum

Hasto tak menjabarkan lebih lanjut soal sanksi yang pernah diberikan Bidang Kehormatan kepadanya.

Dia lantas melanjutkan perbincangan soal sanksi yang dijatuhkan kepada Ganjar.

Hasto menerangkan, surat sanksi teguran itu dijatuhkan karena Ganjar dinilai melanggar instruksi nomor 4503/internal/DPP/X/2022.

"Tanggal 7 Oktober itu sudah dikeluarkan instruksi dari DPP PDI-P ditanda tangan oleh ketum partai Ibu Megawati Soekarnoputri dan saya sebagai Sekjen. Di sini ditegaskan tentang komunikasi politik," ungkap Hasto.

"Surat ini sangat jelas tidak bisa ditafsirkan berbeda," tambah dia.

Baca juga: Pengamat Duga PDI-P Mau Ingatkan Gerbong Ganjar Skema Megawati adalah Puan Capres

Hasto mengingatkan bahwa pentingnya seluruh jajaran PDI-P fokus pada mengatasi persoalan bangsa dan negara dalam rangka membantu kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menilai, persoalan bangsa dan negara yang dihadapi Indonesia saat ini tidak ringan.

"Oleh karena itu, terkait capres-cawapres memang memerlukan pemikiran yang mendalam dan pada momentum yang tepat akan disampaikan. Karena apapun ketika Pemilu 2024 dilaksanakan dalam suasana peri kehidupan, ekonomi yang jauh lebih baik, dengan legacy maksimum dengan kepemimpinan Presiden Jokowi," tutur Hasto.

Sebelumnya, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun memutuskan, pihaknya memberikan sanksi kepada Ganjar Pranowo atas pernyataannya siap maju sebagai calon presiden (capres).

Hal tersebut disampaikannya setelah mendengarkan klarifikasi dari Ganjar di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin.

"Supaya keadilan di partai itu ditegakkan kepada seluruh anggota dari Sabang sampai Merauke, maka kami, saya sampaikan jatuhkan sanksi-sanksi teguran lisan kepada Pak Ganjar Pranowo sebagai kader," kata Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Senin sore.

Baca juga: Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan DPP PDI-P

Adapun, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menyatakan, Ganjar dijatuhi hukuman berupa teguran lisan karena sudah menimbulkan multitafsir di publik.

Ganjar dalam wawancaranya di BeritaSatu TV, Selasa (18/10/2022) menyatakan siap menjadi capres apabila diminta.

"Supaya keadilan di partai itu ditegakkan kepada seluruh anggota dari Sabang sampai Merauke, maka kami, saya sampaikan jatuhkan sanksi-sanksi teguran lisan kepada Pak Ganjar Pranowo sebagai kader," kata Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Senin sore.

Adapun klarifikasi tersebut berlangsung lebih kurang satu jam. Dimulai sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi 'Online' ke Calon Pengantin

Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi "Online" ke Calon Pengantin

Nasional
Garuda Indonesia 'Delay' 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Garuda Indonesia "Delay" 5 Jam Saat Pulangkan Jemaah Haji, Kemenag Protes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com