Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Ganjar, Bidang Kehormatan PDI-P Bakal Panggil FX Hadi Rudyatmo

Kompas.com - 24/10/2022, 20:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bidang Kehormatan DPP PDI-P bakal memanggil Ketua DPC PDI-P Solo FX Hadi Rudyatmo pada Rabu (26/10/2022).

Adapun pemanggilan itu buntut dari pernyataan Rudy yang mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo maju sebagai calon presiden (capres).

"Pak Rudy dipanggil hari Rabu ya. Jam 11," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto ditemui di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Dianggap Mendahului Megawati soal Capres 2024, FX Rudy Beri Penjelasan Begini

Hasto tak memberikan informasi lebih lanjut kepada awak media terkait pemanggilan Rudy. 

Namun sebelumnya, Hasto sudah sempat menyinggung soal pemanggilan Rudy ini. 

Adapun Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun disebut sebagai pihak yang akan memanggil Rudy.

"Kami melakukan hal yang sama karena hukum harus berkeadilan di PDI Perjuangan sehingga Pak Rudy pun juga akan kami tegakkan disiplin organisasi," terang Hasto di GBK Arena, Jakarta, Minggu (23/10/2022).

Baca juga: Kata FX Hadi Rudyatmo Soal Dewan Kolonel: Tidak Ada dan Tidak Benar

Hasto menegaskan bahwa pemanggilan itu karena PDI-P kini masih fokus membantu masyarakat. Sehingga, tidak ada seorang pun yang boleh bermanuver pencapresan sebelum Megawati mengumumkannya.

"PDI Perjuangan makin menguat dalam bergerak ke bawah untuk nyatu dengan kekuatan rakyat. Masalah capres ya belum dilakukan pengumuman oleh Bu Mega," tegas Hasto.

Sementara itu, FX Rudy sudah angkat bicara soal rencana pemanggilan tersebut. Dia mengaku siap memenuhi panggilan Bidang Kehormatan PDI-P.

"Kalau saya siap-siap saja (memenuhi panggilan DPP), tidak ada persoalan. Ini belum, kalau ada, saya berangkat ke Jakarta," kata FX Rudy, di Solo, Jawa Tengah, Minggu.

Baca juga: Disanksi gara-gara Siap Jadi Capres, Ganjar: Saya Terima, Semua adalah Keputusan Ketum

Dia pun mengaku, tidak ada peringatan secara lisan atau tertulis dari DPP PDI-P kepadanya, termasuk di aplikasi pesan WhatsApp (WA).

"Belum. Kalau diperintahkan wajar, saya kan nakal dan sebagainya. Siap-siap saja," ujar Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com