Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lengkap BPOM soal Obat Sirup Bebas Etilen Glikol, yang Diuji ataupun Tidak

Kompas.com - 24/10/2022, 12:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirup yang aman dan tidak aman dikonsumsi oleh masyarakat berdasarkan penelusuran data registrasi dan penelitian.

Laporan BPOM itu imbas dari terungkapnya kandungan obat sirup, yaitu etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas, yang diduga sebagai penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Meski demikian, hingga kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum dapat memastikan apakah hal tersebut sebagai satu-satunya penyebab.

BPOM membagi hasil temuan mereka ke dalam 3 poin. 

1. Obat yang tidak diuji, tapi dinyatakan aman berdasarkan data registrasinya

BPOM melakukan penelusuran data registrasi di BPOM.

Hasilnya 133 obat dinyatakan tidak mengandung zat pelarut tambahan yang bisa tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) jika pemurniannya tidak tepat.

Baca juga: Indonesia Catat Kasus Gagal Ginjal Akut Tertinggi, Lampaui Gambia dan Nigeria

Keempat zat pelarut tambahan yang biasanya ada pada obat sirup ini, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Dengan tidak adanya zat pelarut tambahan dalam 133 obat sirup tersebut, BPOM menyatakan bahwa obat tersebut aman dikonsumsi.

Daftarnya bisa dilihat di sini.

2. Obat yang dipakai pasien gagal ginjal, 30 dinyatakan aman

BPOM meneliti 102 obat yang Kemenkes temukan di rumah pasien gangguan ginjal akut misterius.

Dari daftar tersebut, ditemukan 23 obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol sehingga aman digunakan sesuai aturan pakai.

Lalu, ditemukan pula 7 obat yang aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Ketiga 30 daftar obat itu dapat dilihat di sini. 

Baca juga: Dalam Dua Hari, Dua Balita Probable Gagal Ginjal Akut Meninggal

Sedangkan, 3 dari daftar 102 obat sirup itu dinyatakan tidak aman karena mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang ditentukan.

Ketiganya yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Obat-obat ini ini sudah termasuk dalam daftar 5 jenis obat sirup yang dilarang dikonsumsi dan diumumkan BPOM pada tanggal 20 Oktober 2022

Untuk sisanya, yaitu 69 produk, BPOM masih melakukan pengujian.

3. Obat yang diuji acak, 13 dinyatakan tak melebihi ambang batas aman etilen glikol

BPOM juga melakukan intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan seluruh produk yang beredar di pasaran tidak mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Baca juga: Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Akan Perbaiki Pengawasan Obat

Berikut daftarnya:

1. Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup

Nomor izin edar: DTL1422723337A2

Nomor Bets: 090112, 080892, 101042

Pemilik Izin Edar: Tempo Scan Pacific

2. Calorex Sirup

Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com