Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Akan Perbaiki Pengawasan Obat

Kompas.com - 23/10/2022, 21:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan akan memperbaiki pengawasan obat di Indonesia.

Hal ini berkaitan dengan temuan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) melebihi ambang batas pada sejumlah obat sirup. Senyawa itu disebut-sebut menjadi penyebab merebaknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak, baru-baru ini.

"Memang (pengawasan obat) selalu ada perkembangan. Ada kasus yang menjadi hikmah bahwa akan digunakan untuk memperkuat atau mengubah sistem pengawasan," sebut Ketua BPOM, Penny Lukito, dalam jumpa pers, Minggu (23/10/2022).

Baca juga: Gagal Ginjal Akut Misterius, Bayi 11 Bulan di Lampung Meninggal Dunia, Gejala Tak Bisa BAK

"Ke depan, kami akan memperbaiki dan memperkuat pengawasan, baik di pre-market maupun post-market," lanjut dia.

Penny berujar, di sisi pre-market atau prapemasaran, BPOM berharap agar perusahaan farmasi dapat memastikan quality control produk obat dengan analisis mandiri.

Mekanisme ini sebetulnya sudah dijalankan selama ini, namun Penny berharap agar perusahaan farmasi dapat meningkatkan kinerjanya.

"Terkait audit sendiri, audit mandiri, saya kira itu adalah ketentuan yang ada dalam standar industri farmasi dan juga dalam kaitannya dengan pengawasan obat secara internasional," kata dia.

Penny menyebut bahwa BPOM tidak akan asal terima laporan, melainkan juga bakal melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen yang dilaporkan perusahaan, dan memeriksa rekam jejak kepatuhan perusahaan tersebut.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Turun Tangan Sosialisasikan Obat yang Dilarang

Dari segi post-market atau pascapemasaran, BPOM bakal meningkatkan pengawasan dengan melakukan uji sampel berbasis risiko terhadap produk obat yang beredar.

Ia meyakini, menguatnya pengawasan pada pascapemasaran akan memastikan perusahaan farmasi taat terhadap ketentuan di prapemasaran.

"Misalnya, apabila ada perubahan bahan baku, atau bila membeli dari sumber lain, mereka (perusahaan farmasi) harus meyakinkan juga, tidak hanya berdasarkan pada serifikat analisis yang dibuat penjualnya, tapi mereka harus melakukan pengujian sendiri, meyakinkan, baru mendaftarkan kepada BPOM," kata Penny.

"Saya kira akan menjadi risiko yang besar untuk ditemukan BPOM apabila suatu perusahaan melakukan kecurangan," imbuh dia.

Baca juga: 3 Anak di Karimun Alami Gagal Ginjal Akut, 2 Meninggal Dunia

Sebagai informasi, hasil pengujian per 22 Oktober 2022 terhadap 33 dari 102 produk obat sirup yang dikonsumsi oleh anak-anak penderita gagal ginjal akut, BPOM mengumumkan bahwa 3 di antaranya mengandung kadar DG dan EG melebihi ambang batas.

Tiga produk itu adalah:

1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)

3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

Namun demikian, BPOM menegaskan bahwa diperlukan investigasi lebih lanjut untuk mengonfirmasi apakah kandungan ini merupakan penyebab pasti atas kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang sejauh ini telah menewaskan 133 anak di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com