Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/10/2022, 15:59 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pemalang nonaktif Slamet Masduki ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pelimpahan berkas tersebut telah selesai dilakukan pada Kamis (20/10/2022).

“Jaksa KPK Palupi Wiryawan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki dan kawan-kawan sebagai pemberi suap,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Bupati Pemalang dengan Anggota DPR Saat Dilakukan OTT

Selain, Slamet, KPK juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya yakni Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh.

Ketiganya merupakan tersangka pemberi suap kepada Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan.

Ipi mengatakan, saat ini wewenang penahanan terhadap para terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Semarang. Meski demikian, mereka masih mendekam di rumah tahanan (Rutan).

“Masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ipi.

Baca juga: Respons Arsul Sani Usai Dituding Mahfud Ancam Jokowi jika Terbitkan Perppu KPK

Terkait sidang perdana dengan agenda dakwaan, Jaksa KPK masih menunggu penetapan waktu sidang dan penunjukan Majelis Hakim dari Panitera Muda Tipikor.

Mukti Agung Wibowo dan sejumlah bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Pemalang pada 11 Agustus lalu bersama sekitar 33 orang lainnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai tersangka penerima suap.

Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mukti diduga menerima suap hingga Rp 6,26 miliar dari jual beli jabatan dan pihak swasta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cek Harga Beras di Maros, Jokowi: Sudah Turun, tapi Harus Lebih dari Itu

Cek Harga Beras di Maros, Jokowi: Sudah Turun, tapi Harus Lebih dari Itu

Nasional
Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri Terima Kasih ke Kapolri

Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri Terima Kasih ke Kapolri

Nasional
Danpushidrosal Ungkap Indonesia Belum Punya Kapal yang Bisa Deteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Danpushidrosal Ungkap Indonesia Belum Punya Kapal yang Bisa Deteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Nasional
Menkumham Paparkan 10 Lapas dan Rutan “Over“ Kapasitas di Indonesia, Mana Saja?

Menkumham Paparkan 10 Lapas dan Rutan “Over“ Kapasitas di Indonesia, Mana Saja?

Nasional
Jokowi Resmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Jokowi Resmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Nasional
Polri Bagikan 2.000 Paket Sembako di Wilayah Jaksel, Harap Ringankan Beban Masyarakat

Polri Bagikan 2.000 Paket Sembako di Wilayah Jaksel, Harap Ringankan Beban Masyarakat

Nasional
Jakarta Terlambat 30 Tahun Bangun Transportasi Massal, Jokowi: Dari Pagi sampai Malam Macet

Jakarta Terlambat 30 Tahun Bangun Transportasi Massal, Jokowi: Dari Pagi sampai Malam Macet

Nasional
Antisipasi Tsunami, TNI AL dan Ilmuwan Teliti Gunung Berapi di Bawah Laut Flores

Antisipasi Tsunami, TNI AL dan Ilmuwan Teliti Gunung Berapi di Bawah Laut Flores

Nasional
Anies Diprediksi Pilih AHY Jadi Cawapres karena Paling Cerminkan Karakter Perubahan

Anies Diprediksi Pilih AHY Jadi Cawapres karena Paling Cerminkan Karakter Perubahan

Nasional
Jokowi: Hampir Semua Kota Terlambat Membangun Transportasi Publik

Jokowi: Hampir Semua Kota Terlambat Membangun Transportasi Publik

Nasional
Ratusan Personel Polri Dimutasi, Kompolnas: Penempatan Disesuaikan Keahlian dan Pengalaman

Ratusan Personel Polri Dimutasi, Kompolnas: Penempatan Disesuaikan Keahlian dan Pengalaman

Nasional
Pemerintah Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Narkotika, Akan Digabung dengan RUU Psikotropika

Pemerintah Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Narkotika, Akan Digabung dengan RUU Psikotropika

Nasional
Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Akan Tunjuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Akan Tunjuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Nasional
Gerindra: Tak Mungkin Ada Capres Selain Prabowo, Sandi Silakan Geser ke PPP

Gerindra: Tak Mungkin Ada Capres Selain Prabowo, Sandi Silakan Geser ke PPP

Nasional
KPK Amankan Dokumen Fiktif Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang

KPK Amankan Dokumen Fiktif Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke