JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pemalang nonaktif Slamet Masduki ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pelimpahan berkas tersebut telah selesai dilakukan pada Kamis (20/10/2022).
“Jaksa KPK Palupi Wiryawan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki dan kawan-kawan sebagai pemberi suap,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Bupati Pemalang dengan Anggota DPR Saat Dilakukan OTT
Selain, Slamet, KPK juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya yakni Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh.
Ketiganya merupakan tersangka pemberi suap kepada Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan.
Ipi mengatakan, saat ini wewenang penahanan terhadap para terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Semarang. Meski demikian, mereka masih mendekam di rumah tahanan (Rutan).
“Masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ipi.
Baca juga: Respons Arsul Sani Usai Dituding Mahfud Ancam Jokowi jika Terbitkan Perppu KPK
Terkait sidang perdana dengan agenda dakwaan, Jaksa KPK masih menunggu penetapan waktu sidang dan penunjukan Majelis Hakim dari Panitera Muda Tipikor.
Mukti Agung Wibowo dan sejumlah bawahannya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Pemalang pada 11 Agustus lalu bersama sekitar 33 orang lainnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mukti diduga menerima suap hingga Rp 6,26 miliar dari jual beli jabatan dan pihak swasta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.