Selain itu, kuasa hukum Ricky juga memohon agar surat dakwaan kliennya dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan perkara terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak diperiksa lebih lanjut," kata kuasa hukum Ricky.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah," lanjutnya.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal yang Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.