Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Nilai Pasal yang Didakwakan ke Ricky Rizal Tak Sesuai Rangkaian Peristiwa

Kompas.com - 20/10/2022, 15:39 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai, pasal yang didakwakan kepada kliennya tidak sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

Diketahui, Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Erman, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum hanyalah salinan dari pasal yang digunakan untuk mendakwa terdakwa lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan itu.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Eksepsi Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini

“Bahwa di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun dilakukan pemecahan (splitsing), namun, uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa kami pandang, dilakukan dengan cara salin-tempel (copy paste) antara dakwaan satu dengan yang lain,” kata Erman dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Ia menambahkan, jaksa tidak dapat menguraikan poin penting atas keterlibatan Ricky dalam dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Erman menilai, kliennya hanya disebutkan berada pada rangkaian peristiwa di Cempaka Residence Blok C3, Mertoyudan, Magelang, pada 7 Juli 2022 yang disebut sebagai Peristiwa Magelang.

Baca juga: BERITA FOTO: Dakwaan Ungkap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Muluskan Rencana Jahat Sambo

Kemudian, rangkaian peristiwa di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III Nomor 29, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 atau yang disebut peristiwa Saguling.

Lalu, rangkaian peristiwa di Rumah Dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga Nomor 46 pada 8 Juli 2022 yang disebut sebagai peristiwa Duren Tiga.

“Terhadap peristiwa Magelang tersebut adalah, terdakwa Rizky Rizal Wibowo mengamankan senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dikarenakan terjadi keributan antara saksi Kuat Ma’ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar kuasa hukum.

“Dalam keributan tersebut, saksi Kuat Ma’ruf membawa sebilah pisau yang mana hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Konfrontasi yang dibuat pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022, poin 8 dalam pernyataannya,” urainya.

Baca juga: Dakwaan Ungkap Peran Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Muluskan Rencana Jahat Sambo

Menurut Erman, pengamanan senjata yang dilakukan kliennya tidak terkait dengan peristiwa perampasan nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan/atau perencanaan terhadapnya.

Selain itu, dalam peristiwa di Saguling Ricky Rizal Wibowo telah berani menolak perintah seorang Jenderal yang menganjurkan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Oleh sebab itu, dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa Ricky Rizal turut serta dalam peristiwa Saguling tersebut adalah asumtif dan mengada-ada.

Tidak hanya itu, kata Erman, Ricky Rizal dalam surat dakwaan disebutkan mengajak Nofriansyah Yosua Hutabarat naik ke mobil.

Padahal, jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya menyebutkan yang mengajak untuk melakukan isolasi mandiri di Rumah Dinas Duren Tiga adalah Putri Candrawathi.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ajukan Ekspesi, Dibacakan Kamis Depan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com