Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Minta Propam Catat Barang Mewah Semua Anggota Polri

Kompas.com - 20/10/2022, 15:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyarankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mencatat barang mewah semua anggota polisi. 

Adapun hal itu dimaksudkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang meminta jajaran Polri menjaga gaya hidup mereka agar tidak bermewah-mewahan.

"Kami mendorong Propam untuk proaktif melakukan pencatatan barang-barang mewah, serta penindakan tegas jika ada pelanggaran," kata Poengky kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Disentil Jokowi soal Gaya Hidup Hedon, Berapa Gaji Jenderal Polisi?

Poengky juga mendorong agar pimpinan serta semua anggota Polri dan keluarganya menggelorakan kembali Reformasi Kultural Polri.

Reformasi Kultural Polri, lanjut dia, juga perlu diiringi dengan niat, semangat, dan konsistensi untuk hidup sederhana.

"Kompolnas akan terus menerus mengawasi hal tersebut, serta mengajak seluruh masyarakat termasuk media untuk membantu melakukan pengawasan," ujar Poengky.

Menurut Poengky, tidak semua anggota Polri memiliki gaya hidup mewah. Sebab, ada polisi yang memiliki gaji kecil, seperti para Tamtama dan Bintara.

Akan tetapi, anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara pun ikut-ikutan dan terdampak karena adanya anggota polisi lain yang bergaya hidup mewah. 

Poengky lantas meminta pimpinan dan semua anggota Polri serius mengikuti arahan Presiden Jokowi.

Telebih lagi, kata Poengky, Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan istri, Juliati Sapta Dewi Magdalena, juga sudah memberikan contoh gaya hidup sederhana.

"Sehingga, jika ada pimpinan dan anggota yang justru bergaya hidup mewah itu seharusnya malu dan harus mengubah gaya hidupnya," kata Poengky.

Baca juga: Kompolnas Bakal Pantau Gaya Hidup Pejabat Polri

Adapun Polri telah memiliki seperangkat aturan berkaitan dengan gaya hidup, di antaranya Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Barang Mewah, Perkap tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Perkap tentang Usaha Bagi Anggota Polri dan Surat Telegram tentang Larangan Gaya Hidup Mewah dan Pamer Kemewahan di Media Sosial bagi Seluruh Anggota Polri dan Keluarganya.

Namun demikian, Poengky menilai, sejumlah aturan itu belum diterapkan dengan baik.

"Kami mendorong adanya contoh teladan masing-masing atasan, pembinaan dan pengawasan dari atasan," tegas Poengky.

Arahan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat memberikan pengarahan kepada Kapolri dan jajarannya di Istana, Jakarta, pada Jumat (14/10/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com