Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKP Irfan Widyanto Ajukan Praperadilan karena Merasa Penahanan Tak Sesuai Aturan

Kompas.com - 20/10/2022, 07:16 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menjelaskan alasannya mengajukan upaya praperadilan.

Ia mengaku menggugat praperadilan keputusan penahanan Irfan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Begini lho tanggal 5 (Oktober 2022) berkas perkara dilimpahkan (dari Polri ke Kejagung). Pada hari itu juga terdakwa ditahan oleh jaksa,” sebutnya Henry pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Ia menjelaskan pihaknya langsung membuat gugatan praperadilan, dan memasukannya ke PN Jakarta Selatan 6 Oktober 2022.

Baca juga: Dua Aksi Penting Irfan Widyanto di Balik Hilang dan Rusaknya CCTV Duren Tiga, demi Penuhi Perintah Sambo

Dalam pandangannya, keputusan penahanan tidak sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Henry menjelaskan ada dua syarat sesorang bisa ditahan. Pertama, diancam 5 tahun pidana atau lebih.

Kedua, terdakwa menimbulkan kekhawatiran bakal melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

“Bukan hanya sekadar khawatir, KUHAP secara tegas (mengatur) terdapat keadaan kapan jaksa melihat keadaan itu,” ujarnya.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Depan Rumah Dinas Ferdy Sambo

Ia mengklaim tak ada keadaan yang membuat jaksa harus melakukan penahanan pada Irfan.

Pasalnya, penyidik juga tak menahannya ketika ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Lalu proses praperadilan Irfan telah berlangsung sejak Senin (17/10/2022), dan hakim praperadilan bakal memberi putusan Kamis (20/10/2022).

Namun, majelis hakim perkara obstruction of justice memutuskan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara.

Artinya proses praperadilan telah dianggap gugur.

Baca juga: Sekuriti Komplek Rumah Sambo Sempat Larang AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV

“Oleh karena itu saya memohon dakwaan jangan dibacakan dulu sekarang, tapi ya kewenangan hakim begitu, apa boleh buat terima saja,” imbuhnya.

Diketahui, Irfan adalah salah satu dari 7 terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua lainnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com