Ini Hasil Penelusuran Kompas.com Soal Ijazah SMA Jokowi yang Diisukan Hasil Mencuri
Isu ijazah palsu Jokowi sendiri sebenarnya telah lama beredar di masyarakat. Bambang Tri adalah salah satu sosok yang terus menerus menggembar-gemborkan isu tersebut.
Bambang Tri sendiri sempat melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) terkait ijazah Jokowi.
Bambang menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019. Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca juga: Polri Tahan Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono di Rutan Bareskrim Polri
Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.
Meski demikian, belakangan Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama. Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka.
Pentersangkaan keduanya merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di channel Youtube-nya, Gus Nur 13 Official.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.