Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Parpol yang Tak Lolos Pendaftaran Sebut KPU-Bawaslu Lakukan Genosida Politik

Kompas.com - 18/10/2022, 09:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam partai politik yang tak lolos pendaftaran Pemilu 2024 melakukan deklarasi dan mengecam Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas nasib mereka.

Mereka menilai, KPU dan Bawaslu telah melakukan genosida politik secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Keenam parpol itu adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

Baca juga: Dinyatakan KPU Tak Lolos Verifikasi, Prima Layangkan Sengketa ke Bawaslu

"Deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dan Bawaslu RI sebagai badan pengawas Pemilu 2024 telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil," kata Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, ketika dikonfirmasi pada Senin (17/10/2022).

Keenam parpol ini sebelumnya diketahui telah melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi, namun kalah dalam rangkaian persidangan di Bawaslu.

Mereka menilai, tindakan yang tidak jujur dan adil tersebut dimulai dengan tindakan perampasan hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Uji Publik Rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPD

Mereka merasa dihambat oleh Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sistem untuk menghimpun data keanggotaan partai politik pendaftar Pemilu 2024, yang tidak diatur dalam UU Pemilu melainkan hanya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Meski demikian, menurut mereka, KPU juga tak mewajibkan Sipol secara legal-formal sebagai syarat pendaftaran partai politik.

"KPU adalah pelaksana norma hukum, bukan pembuat norma hukum, maka Sipol KPU sebagai bentuk 'diskresioner' KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu," jelas Ahmad Yani.

Baca juga: KPU Minta Warga Tak Sinis Meski NIK Dicatut Jadi KTA Parpol

Mereka juga mengecam KPU RI yang tidak mengatur diterbitkannya berita acara kepada 16 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap.

Menurut mereka, dokumen berita acara adalah satu-satunya alat untuk bersengketa di Bawaslu RI, dan persengketaan itu merupakan hak partai politik dan konstituennya untuk mencari keadilan.

"Ini jelas satu upaya yang sangat terstruktur, masif dan sistematis oleh KPU untuk membasmi 16 partai politik untuk tidak dapat melakukan gugatan sengketa yang menjadi syarat mutlak di Bawaslu untuk partai yang akan mengajukan gugatan sengketa," ungkap Yani.

"Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai political genocide secara terstruktur, masif dan sistematis," pungkasnya.

Baca juga: KPU Harap Verifikasi Faktual 9 Parpol Nonparlemen Rampung Sore Ini

Tanggapan KPU-Bawaslu

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menanggapi deklarasi tersebut dengan menyebutkan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai prosedur.

Menurutnya, fakta bahwa KPU RI menang di 9 sidang Bawaslu RI soal gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, telah menunjukkan hal tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com