JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menegaskan kliennya tidak ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasalnya, dalam surat dakwaan, Ferdy Sambo disebutkan melepas tembakan ke kepala bagian bekalang Brigadir J sebanyak satu kali.
"Saya pikir keterangan pak FS yang itu juga disampaikan ke kami, beliau tidak pernah menembak langsung," ujar Rasamala saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Rasamala lantas menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah menyampaikan fakta tersebut harus bisa membuktikannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Dakwaan Jaksa Hanya Berdasarkan Asumsi
Ia menyebut beban ada di JPU untuk membuktikan bahwa Ferdy Sambo benar-benar menembak Brigadir J.
"Itu (penembakan) dilakukan oleh Richard. Nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," katanya.
"Kami nilai kesesuaian bukti-bukti, ada saksi-saksi kan, banyak. Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi-saksi untuk menguatkan. Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," ujar Rasamala lagi.
Kendati begitu, Rasamala kembali menekankan bahwa Ferdy Sambo tidak menembak Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa: Sebagai Istri, Putri Harusnya Ingatkan Sambo Tak Lakukan Tindak Tidak Terpuji
Rasamala kemudian kembali menantang Jaksa untuk membuktikan dakwaan tersebut.
"Nanti kita konfrontir, bukti dari jaksa dengan bukti dari kami, dan keterangan semua saksi," katanya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Itu terungkap dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Jaksa menyebut, mulanya, Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di lantai satu ruang tengah rumah dinasnya.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan, 'Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!'," kata jaksa.
Baca juga: Saat Laptop Anak Buah Ferdy Sambo yang Simpan Rekaman CCTV Brigadir J Masih Bernyawa Dimusnahkan...
Bharada E yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.