JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan bahwa surat dakwaan dan pasal yang disangkakan ke mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah sesuai alat bukti dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik di tahap penyidikan.
Adapun Ferdy Sambo didakwa pasal pembunuhan berencana terkait kematian ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Surat dakwaan penuntut umum itu disusun berdasarkan berkas perkara dari penyidik dan alat bukti serta barang bukti yang ada," kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Fakta Putri Candrawathi Ditemukan Tergeletak Tak Diuraikan
Adapun Ferdy Sambo didakwa pasal berlapis. Pertama, Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak hanya itu, ia juga dijerat pasal terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J dengan menghilangkan barang bukti elektronik.
Ia didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 serta Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Sambo Klaim Skenario Dibuat Setelah Brigadir J Dibunuh
Selanjutnya, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, dakwaan terhadap Ferdy Sambo telah dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaan, salah satunya menyebut bahwa Ferdy Sambo bersama-sama Bharada E atau Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada 8 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juli 2022 melakukan tindak pidana yang bertempat di Jalan Saguling, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Jakarta Selatan, dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sambo Rangkul dan Dekap Kepala PC Lewati Mayat Brigadir J, Jaksa: Untuk Perkuat Rekayasa Kasus
Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh tim penuntut umum. Pihak kuasa hukum Ferdy Sambo menilai dakwaan disusun secara tidak lengkap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.