Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Dakwaan Ferdy Sambo Disusun Sesuai Keterangan Saksi dan Alat Bukti Saat Penyidikan

Kompas.com - 17/10/2022, 16:02 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan bahwa surat dakwaan dan pasal yang disangkakan ke mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah sesuai alat bukti dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik di tahap penyidikan.

Adapun Ferdy Sambo didakwa pasal pembunuhan berencana terkait kematian ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Surat dakwaan penuntut umum itu disusun berdasarkan berkas perkara dari penyidik dan alat bukti serta barang bukti yang ada," kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Fakta Putri Candrawathi Ditemukan Tergeletak Tak Diuraikan

Adapun Ferdy Sambo didakwa pasal berlapis. Pertama, Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tak hanya itu, ia juga dijerat pasal terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J dengan menghilangkan barang bukti elektronik.

Ia didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 serta Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Sambo Klaim Skenario Dibuat Setelah Brigadir J Dibunuh

Selanjutnya, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, dakwaan terhadap Ferdy Sambo telah dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10/2022).

Dalam dakwaan, salah satunya menyebut bahwa Ferdy Sambo bersama-sama Bharada E atau Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada 8 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juli 2022 melakukan tindak pidana yang bertempat di Jalan Saguling, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Jakarta Selatan, dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sambo Rangkul dan Dekap Kepala PC Lewati Mayat Brigadir J, Jaksa: Untuk Perkuat Rekayasa Kasus

Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh tim penuntut umum. Pihak kuasa hukum Ferdy Sambo menilai dakwaan disusun secara tidak lengkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com