Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Fakta Putri Candrawathi Ditemukan Tergeletak Tak Diuraikan

Kompas.com - 17/10/2022, 15:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dalam eksepsinya menyebut Jaksa tidak menguraikan rangkaian peristiwa pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, secara utuh.

Dalam eksepsinya, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak menguraikan peristiwa Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi.

Peristiwa tersebut disebut disaksikan oleh sopir yang juga menjadi tersangka, Kuat Ma'ruf, dan asisten rumah tangganya, Susi.

"Fakta Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan Kuat tidak diuraikan dalam dakwaan," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Keberatan, Sebut Dakwaan Jaksa Hanya dari Keterangan Bharada E

"Padahal, fakta tersebut merupakan fakta yang akan berkaitan dengan runtutan rangkaian peristiwa lainnya," ujarnya lagi.

Berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kuat Ma'ruf, ia melihat Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah.

Saat itu, muka Brigadir J memerah seperti orang ketakutan. Setelah itu, Kuat menggedor kaca jendela sambil berteriak "woy," kepada Yosua.

Teriakan itu membuat Yosua lari ke dapur. Saat disusul ke dapur, Yosua lari ke depan lewat pintu tamu.

Setelah hal itu, ia meminta Susi untuk melihat kondisi Putri Candrawathi.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Brigadir J Disebut Ancam Tembak Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Anaknya

Kemudian, Susi berteriak menjerit dan menangis kencang. Keduanya menemukan Putri sudah terlentang di lantai depan kamar mandi, dengan posisi kepala Putri di tempat pakaian kotor.

"Lalu, tidak lama Om Kuat menyuruh saya naik ke lantai 2 dan menemukan Ibu Putri Candrawathi sudah tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tergeletak lemas," kata tim kuasa hukum membacakan BAP Susi.

Berdasarkan BAP tersebut, Rasamala Aritonang mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan mencederai surat dakwaan tersebut yang notabene menjadi dasar atau landasan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana dan sebagai pertimbangan majelis hakim mengambil keputusan.

"Dengan pengesampingan fakta yang krusial tersebut menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi terdakwa," ujar Rasamala.

Baca juga: BERITA FOTO: Sidang Ferdy Sambo Lanjut Pembacaan Eksepsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com