Salin Artikel

Kejagung: Dakwaan Ferdy Sambo Disusun Sesuai Keterangan Saksi dan Alat Bukti Saat Penyidikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan bahwa surat dakwaan dan pasal yang disangkakan ke mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah sesuai alat bukti dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik di tahap penyidikan.

Adapun Ferdy Sambo didakwa pasal pembunuhan berencana terkait kematian ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Surat dakwaan penuntut umum itu disusun berdasarkan berkas perkara dari penyidik dan alat bukti serta barang bukti yang ada," kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Adapun Ferdy Sambo didakwa pasal berlapis. Pertama, Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tak hanya itu, ia juga dijerat pasal terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J dengan menghilangkan barang bukti elektronik.

Ia didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 serta Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, dakwaan terhadap Ferdy Sambo telah dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10/2022).

Dalam dakwaan, salah satunya menyebut bahwa Ferdy Sambo bersama-sama Bharada E atau Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada 8 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Juli 2022 melakukan tindak pidana yang bertempat di Jalan Saguling, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Jakarta Selatan, dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Jakarta Selatan.

Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh tim penuntut umum. Pihak kuasa hukum Ferdy Sambo menilai dakwaan disusun secara tidak lengkap.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/16021331/kejagung-dakwaan-ferdy-sambo-disusun-sesuai-keterangan-saksi-dan-alat-bukti

Terkini Lainnya

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke