JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir J terhadap empat terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Jaksa menyampaikan itu menjelaskan perilaku Ferdy Sambo yang membunuh Yosua lantaran mendengar cerita dugaan adanya pelecehan yang dialami istrinya di Magelang.
Baca juga: BERITA FOTO: Ferdy Sambo Lanjutkan Sidang Pembacaan Eksepsi
“Terdakwa Ferdy Sambo justru menunjukan perilaku yang tidak terpuji dengan menyebarkan cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa hanya untuk membela dirinya dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduh melalukan sesuatu di Magelang padahal belum diketahui secara pasti kebenarannya,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sebelum pembunuhan itu terjadi, Putri sempat melapor kepada Sambo sambil menangis dan mengaku sudah dilecehkan oleh Yosua saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Baca juga: Ada Keributan di Depan PN Jaksel Saat Sidang Ferdy Sambo, Satu Pria Ditangkap Polisi
Kemudian keesokan harinya, Putri bersama Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer dan seorang asisten bernama Susi berada dalam satu mobil pulang menuju Jakarta.
Sedangkan Bripka Ricky Rizal mengemudikan kendaraan lain bersama dengan Yosua.
Saat tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri langsung menemui Sambo di ruang keluarga di depan kamar utama yang terletak di lantai 3.
Saat itu Putri mengaku kepada Sambo sudah dilecehkan. Akan tetapi, cerita itu baru sepihak dan belum dikonfirmasi oleh Sambo.
Baca juga: Anak Buah Kaget Lihat CCTV bahwa Brigadir J Masih Hidup, Sambo: Kamu Tidak Percaya Saya?
"Mendengar cerita itu membuat Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun rencana untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," terang jaksa.
Sambo kemudian memanggil salah satu ajudannya, Bripka Ricky Rizal, dan memintanya untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak dengan alasan tidak siap mental.
Setelah itu, Sambo meminta Ricky memanggil ajudannya yang lain, Bharada Richard Eliezer, dan mengajukan pertanyaan yang sama dengan alasan Yosua sudah melecehkan Putri.
Eliezer, kata jaksa, menyanggupi untuk menembak Yosua.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Langsung Bacakan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa
"Di saat yang bersamaan, Putri Candrawathi yang mendengar pernyataan itu kemudian keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Eliezer," ucap jaksa.
Menurut jaksa, Sambo merancang skenario supaya Yosua dianggap melecehkan Putri di rumah dinas Duren tiga. Kemudian, Eliezer datang dan kemudian terjadi baku tembak.