Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Pemohon Paspor 10 Tahun Melonjak, Kantor Imigrasi Jaksel Tambah Kuota Layanan Akhir Pekan

Kompas.com - 16/10/2022, 11:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka layanan pembuatan paspor pada akhir pekan dengan kuota lebih besar karena lonjakan permohonan masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna mengatakan, lonjakan disebabkan kebijakan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi pemohon per 12 Oktober.

“Masyarakat semakin antusias untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku terbaru,” kata Felucia dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Sabtu (16/10/2022).

Baca juga: Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi Mulai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Menurut Felucia, pihaknya telah menerima 520 permohonan paspor sejak keputusan masa berlaku paspor selama 10 tahun diterapkan per 12 Oktober.

Sementara itu, tarif pembuatan paspor belum berubah, yakni Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik.

“Tercatat sebanyak 520 permohonan paspor diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada tanggal 12 Oktober 2022,” ujarnya.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Syarat, dan Biayanya

Felucia menyebut layanan pembuatan paspor pada akhir pekan ini lebih besar dibanding waktu yang sama pada pekan sebelumnya. Ia berharap layanan ini bisa menjawab tingginya pengajuan permohonan pembuatan paspor.

Sementara itu, salah satu warga yang mengajukan permohonan paspor, Wildan mengaku senang dengan adanya kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun.

Sebab, dirinya tidak perlu kembali mengurus ke kantor Imigrasi setiap lima tahun sekali.

“Saya tidak perlu bolak-balik ke kantor imigrasi,” ujarnya.

Baca juga: Apakah Paspor Indonesia Sah Dipakai Bepergian ke Seluruh Negara di Dunia?

Sebelumnya, Kemenkumham menerbitkan ketentuan baru terkait masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Hal ini merujuk pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara, WNI yang tidak memenuhi klasifikasi tersebut mendapatkan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com