Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka karena 2 Konten YouTube Ini

Kompas.com - 13/10/2022, 22:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) sebagai tersangka ujaran kebencian serta penistaan agama.

Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupakan orang yang pernah menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait penggunaan ijazah palsu.

"Tersangka pertama adalah SMR, kedua adalah BTM," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Menurut polisi, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022, dengan pelapor Dodo Baidlowi.

Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Keduanya disebut menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat dua konten video di akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Dua konten itu, pertama berjudul "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1".

Kedua berjudul, "SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II".

Apabila di saksikan, video pertama yang dilaporkan membicarakan perihal dugaan ijazah palsu Jokowi.

Bambang Tri Mulyono menjabarkan dugaannya terkait ijazah Jokowi. Ia bahkan membawa seorang saksi.

Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Usai ditetapkan menjadi tersangka keduanya akan diperiksa. Nurul mengatakan, penahanan terhadap Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono akan diinformasikan lebih lanjut.

"Statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan update-nya bila ada perkembangan lebih lanjut," ujar Nurul.

Terhadap Gus Nur dan Bambang disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.

Subsider, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca juga: Profil Bambang Tri Mulyono, Pernah Dibui Akibat Buku Jokowi Undercover, Kini Disangka Lakukan Penistaan Agama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com