JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna angkat bicara atas dakwaan jaksa yang menyeret namanya dalam kasus dugaan korupsi helikopter AW-101.
Menurut Agus, jaksa kasus AW-101 asal berbicara karena menyeret namanya tanpa adanya bukti.
“Sebaiknya nanti tanya jaksa yang asal bicara tanpa bukti data yang jelas, terlihat asal-asalan, sangat tidak profesional,” ujar Agus kepada Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: KPK Pastikan Eks KSAU Agus Supriatna Akan Dipanggil ke Sidang Kasus Pembelian Helikopter AW-101
Sementara itu, kuasa hukum Agus, Pahrozi menyebut, diseretnya nama kliennya dalam dakwaan jaksa semata-mata hanyalah sebuah tudingan tendensius.
Menurut dia, tudingan tendensius terlihat dari dua indikator.
“(Pertama) ya indikatornya ada uraian dalam dakwaan menyebut terdakwa (Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway) bersama-sama dengan di antaranya klien saya,” ujar Pahrozi.
Indikator kedua, kata dia, dakwaan jaksa sama sekali tak menyebut kliennya turut menerima uang dalam kasus ini.
“Indikator kedua dalam dakwaan tidak ada kata yang menyebutkan klien saya menerima uang,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway didakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 738.900.000.000 dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) periode 2015-2017.
Baca juga: KPK Pastikan Eks KSAU Agus Supriatna Akan Dipanggil ke Sidang Kasus Pembelian Helikopter AW-101
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto menyebut, Irfan diduga melakukan korupsi tersebut bersama sejumlah orang.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Arief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Adapun sejumlah orang yang diduga turut terlibat adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna yang saat pada kurun 2015-2017 menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian, Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products Lorenzo Pariani.
Selain itu, Arief menyebut, perbuatan korupsi Irfan juga dilakukan bersama Direktur Lejardo, Pte Ltd Bennyanto Sutjiadji dan Heribertus Hendi Haryoko Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU).
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 TNI AU: Bekas, Spek Minus, Rugikan Negara Rp 738 M
Benny merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) periode 20 Juni 2016 hingga 2 Februari 2017.