www.kompas.com
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh didakwa merugikan negara Rp 738.900.000.000 atau Rp 738,9 miliar dalam dugaan korupsi pembelian helikopter angkut Agusta Westland (AW) 101 di TNI Angkatan udara Tahun 2015-2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+