"Sejak awal kalau dalam negeri bisa, ya dalam negeri. Kalau tidak, dari luar pun juga harus ada hitungannya, ada kalkulasinya," kata Jokowi di NTT, Rabu (28/12/2016).
"Saya nanti akan tanyakan ke Kemenhan karena ini urusannya dari Kementerian Pertahanan. Yang jelas satu saja, kalau ada penyelewengan tahu sendiri," tuturnya.
Baca juga: Eks KSAU Disebut Dapat Jatah Rp 17,7 Miliar dari Korupsi Pembelian Helikopter AW 101
Sementara, Panglima TNI saat itu, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan tim investigasi untuk menyelidiki pembelian helikopter AW-101. Menurut dia, rencana pembelian tersebut sudah dibatalkan sejak lama.
"Saya sudah kirim tim investigasi kenapa itu terjadi," kata Gatot di Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Gatot menyebut, sejak lama pihaknya sudah melayangkan surat pembatalan kontrak pembelian helikopter AW-101.
Dia pun menegaskan, akan menjatuhkan sanksi apabila hasil investigasi menyatakan ada kesalahan dalam proses pembelian tersebut.
"Pasti dihukum," kata Gatot.
Kasus ini pun bergulir menjadi dugaan penyelewengan. Pada 2017, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, sebagai tersangka.
Namun, Irfan baru ditahan lima tahun setelahnya yakni pada Mei 2022.
KPK saat itu mengakui bahwa pengusutan kasus ini terkendala dalam kompleksitas penanganan dan pengumpulan alat bukti.
Baca juga: Korupsi Helikopter AW-101 di TNI AU, Irfan Kurnia Saleh Didakwa Rugikan Negara Rp 738,9 M
Selain Irfan, pihak TNI semula juga menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, lalu pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA.
Kemudian, pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW. Lalu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS, serta asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Namun, pada akhir 2021, proses penyidikan oleh pihak TNI itu dihentikan. Meski begitu, proses hukum di KPK tetap berjalan.
Kasus ini kini bergulir di pengadilan. Dalam sidang dakwaan yang digelar Rabu (12/10/2022), jaksa KPK mengungkap bahwa rencana pembelian helikopter ini sudah ada sejak 2015.
Sejak Mei 2015, Irfan Kurnia Saleh sudah mempromosikan produk Agusta Westland kepada pejabat TNI AU.