JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022) pekan depan.
Ferdy Sambo akan menjalani sidang terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan di kasus kematian ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang Ferdy Sambo akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.
Baca juga: [HOAKS] Ferdy Sambo Sujud ke Jokowi Minta Ampun atas Vonis Mati
Selain Sambo, istrinya yakni Putri Candrawathi dan sejumlah tersangka pembunuhan berencana lainnya juga akan menjalani sidang pada pekan depan. Mereka yakni Bripka Ricky Rizal atau RR, Bharada E atau Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Menjelang persidangan tim kuasa hukum Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pengakuan baru yang dituangan kliennya dalam berkas perkara:
Salah satunya, kuasa hukum Ferdy Sambo mengeklaim bahwa kliennya tidak memerintahkan ajudannya yang lain, yakni Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Febri kemudian menjelaskan soal detik-detik kejadian penembakan tersebut.
Baca juga: Bantahan Ferdy Sambo Tak Perintahkan Menembak Bakal Diuji Hakim dalam Sidang
Pada 8 Juli 2022, Ferdy Sambo awalnya hendak berangkat ke Depok untuk bermain badminton dari rumahnya yang berlokasi di Jalan Saguling.
Namun, saat melintasi rumah di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Ferdy Sambo kemudian memerintahkan sopirnya untuk berhenti dan mundur.
Ia pun masuk ke rumah Duren Tiga untuk mengklarifikasi soal kejadian di Magelang kepada Brigadir J.
Setelahnya, Ferdy Sambo pun memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J, bukan menembak. Akan tetapi, Bharada E menembak Brigadir J.
Baca juga: Eks Hakim Agung Ungkap 2 Argumen Buat Patahkan Pengakuan Baru Ferdy Sambo
Kendtai demikian, kuasa hukum Sambo itu enggan membeberkan lebih lanjut soal maksud perintah Sambo menghajar Bharada E.
Menurut kuasa hukum lainnya, Arman Hanis, hal itu akan diungkap di persidangan.
"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa," imbuh dia.
Selain itu, Febri juga mengakui bahwa kliennya memang sempat membuat skenario yang keliru soal kejadian pembunuhan Brigadir J.
Menurut dia, rekayasa atau skenario kasus pembunuhan Brigadir J merupakan upaya Sambo melindungi Bharada E menembak Brigadir J.
Adapun di awal kasus Ferdy Sambo sempat membuat rekayasa skenario antara Bharada E dan Brigadir J sempat terjadi baku tembak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Febri menyampaikan, setelah kejadian penembakan oleh Bharada E, Ferdy sempat panik.
"FS kemudian panik dan memerintahkan ADC (ajudan), jadi sempat memerintahkan ajudan untuk memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa," kata Febri.
Sambo, menurut Febri, lalu mengambil senjata Brigadir J dan menembaknya ke arah dinding untuk mendukung narasi baku tembak.
Baca juga: Pengacara Klaim Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J untuk Lindungi Bharada E
Sambo juga disebut meminta istrinya serta para ajudan agar mengaku bahwa seluruh peristiwa terjadi di Duren Tiga, tak mengungkit soal Magelang, serta merusak CCTV untuk hal yang sama.
"Skenario tembak-menembak tujuannya saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga mengeklaim bahwa masih ada dokumen yang kurang dalam berkas perkara di kasus kliennya.
Adapun pihak pengacara juga telah menerima berkas perkara dan dakwaan kedua kliennya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan," kata Arman.
Menurut Arman, dokumen yang masih kurang atau belum dilampirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya terkait keterangan ahli psikologi hingga hasil tes lie detector atau pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kekurangan tersebut dan berharap dapat segera dilengkapi sesuai KUHAP.
"Di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ferdy Sambo juga menyinggung soal peran justice collaborator (JC) dalam kasus Brigadir J.
Sebagai informasi, satu-satunya justice collaborator di kasus tersebut adalah tersangka Bharada E atau Richard Eliezer.
Baca juga: Pengacara Sambo Bidik Posisi Justice Collaborator Bharada E: Tidak Boleh Selamatkan Diri Sendiri
Beberapa keterangan dari Ferdy Sambo dan Richard juga sempat ada perbedaan, termasuk soal perintah menembak dan juga soal jumlah penembak Brigadir J.
Febri mengingatkan bahwa seorang JC harus jujur. Sebab, jika berbohong akan merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak.
"JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa seorang JC harus jujur dan keterangannya wajib konsisten di segala tingkat pemeriksaan.
Febri menekankan bahwa JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus mengakui perbuatannya.
Baca juga: Bikin Pengakuan Baru, Ferdy Sambo Klaim Hanya Perintahkan Hajar Brigadir J, Bukan Tembak
Menurutnya, jika JC menyangkal suatu perbuatan, maka patut ia dipertanyakan.
"Kami menghargai posisi seseorang sebagai JC, tapi kita paham betul ada syarat-syarat dan ketentuan, yang baik diatur di Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, surat edaran Mahkamah Agung, maupun peraturan bersama lintas kementerian," ujar Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.