JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis, angkat bicara soal buku hitam yang dipegang kliennya saat pelimpahan tahap 2 kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Adapun perihal buku hitam itu sempat menjadi sorotan dan diperbincangkan di media sosial.
“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Belum Terima Dakwaan dan Berkas Perkara
Arman mengaku tidak tahu persis terkait isi buku catatan tersebut.
Ia hanya menegaskan, pihaknya fokus terhadap substansi perkara yang akan disidangkan terhadap k kliennya.
“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini, apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa,” jelas dia.
Diketahui, Ferdy Sambo segera disidangkan terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Pihak JPU telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022.
Baca juga: Delapan Fakta Rencana Sidang Ferdy Sambo yang Akan Digelar Pekan Depan
Kemudian, mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Ferdy Sambo dan Putri akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang Ferdy Sambo dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai. Adapun penuntut umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.
Selain Ferdy Sambo, tiga orang tersangka lainnya juga disidangkan di hari yang sama, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.