Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantahan Ferdy Sambo Tak Perintahkan Menembak Bakal Diuji Hakim dalam Sidang

Kompas.com - 13/10/2022, 06:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai klaim baru dari Ferdy Sambo yang disebut tidak memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) adalah sebuah hal yang lazim dilakukan tersangka.

Menurut Gayus, fenomena tersangka atau terdakwa mengubah keterangan bukan hal yang mengejutkan karena hakim akan memutuskan perkara dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan, logika, serta panduan hukum dan undang-undang.

"Kalau yang dimaksud 'hajar' dengan memukul itu kan bisa terlihat apakah jarak pelaku dan yang menyuruh dengan korban. Jaraknya jauh apa dekat? Kan hakim nanti akan bisa menilai dari fakta-fakta tersebut," kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Bikin Pengakuan Baru, Ferdy Sambo Klaim Hanya Perintahkan Hajar Brigadir J, Bukan Tembak

Terkait klaim kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyatakan hanya memerintahkan "hajar" kepada Eliezer dan bukan menembak Yosua, Gayus berpendapat secara logika hal itu agak janggal.

Akan tetapi, menurut Gayus perubahan keterangan atau kesaksian merupakan hal biasa dalam sebuah proses hukum.

"Keterangan berubah seringkali terjadi dan itu sudah biasa terjadi. Terdakwa atau saksi mengubah keterangan sering terjadi," ujar Gayus.

Menurut Gayus, seorang hakim akan menggunakan logikanya dalam memeriksa sebuah perkara yang diajukan ke persidangan.

Baca juga: Pengacara Klaim Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J untuk Lindungi Bharada E

Maka dari itu, kata dia, perubahan keterangan yang dilakukan tersangka atau terdakwa akan dikonfrontasi dengan berbagai fakta dalam persidangan seperti keterangan saksi hingga barang bukti.

"Kita lihat nanti karena kan ini belum bicara sidang. Seringkali keterangan terdakwa dan saksi berubah dan tidak masalah," ujar Gayus.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan kliennya tidak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Pengacara Sambo Bidik Posisi Justice Collaborator Bharada E: Tidak Boleh Selamatkan Diri Sendiri

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chard', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Menurut Febri, saat itu Sambo kemudian panik dan memerintahkan ajudan yang lain memanggil ambulans.

"Jadi sempat memerintahkan ajudan untuk memanggil ambulans dan kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa," kata Febri.

Sambo, menurut Febri, lalu mengambil senjata Brigadir J dan menembaknya ke arah dinding untuk mendukung narasi tembak-menembak.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Berkas Perkara Ferdy Sambo Masih Kurang Keterangan Ahli Forensik hingga Hasil Lie Detector

Sambo juga disebut meminta istrinya serta para ajudan agar mengaku bahwa seluruh peristiwa terjadi di Duren Tiga, tak mengungkit soal Magelang, serta merusak CCTV untuk hal yang sama.

Halaman:


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com